RKUHP Bakal Disahkan, Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Bakal Dihapus

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penulis: Andi M. Arief
28/11/2022, 22.08 WIB

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, pasal mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bakal dihapus dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, penghapusan tersebut diharapkan bakal memberi angin segar bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. "KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE," kata Edward di Istana Negara, Senin (28/11).

Edward menjelasan, pemerintah memberikan penjelasan terkait penghinaan dan kritik sebagai bentuk perlindungan dan masukan dari masyarakat. Adapun, masyarakat yang dimaksud Edward adalah koalisi masyarakat sipil yang dimotori oleh Institute for Criminal Justice Reform ICJR.

"Yang diminta kan perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kami jelaskan. Penjelasannya diambil dari Undang-Undang Pers," kata Edward. 

Sebagai informasi, kata "kritik" hanya muncul satu kali dalam Undang-Undang No. 40-199 tentang Pers, yakni pada pasal 6 huruf (d). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Edward mengatakan, pembahasan RKUHP telah mendapatkan persetujuan tingkat pertama dengan DPR. Artinya, kata Edward, pemerintah telah menyerahkan RKUHP kepada DPR, selanjutnya DPR akan mengumumkan pengesahan RKUHP tersebut menjadi KUHP baru.

Adapun, DPR sepakat untuk membawa draft final RKUHP tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum tanggal 15 Desember 2022.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menilai Pasal penghinaan lembaga dan negara pemerintah bermasalah di samping 10 pasal lainnya. Pasalnya, pasal penghinaan pemerintah menunjukkan penguasa negara ingin diagungkan seperti penjajah di masa kolonial.

Sebelumnya, Dewan Pers menilai RKUHP berpotensi mengkriminalisasi jurnalis. Karya jurnalistik berpotensi dipidanakan jika draft RKUHP terbaru disahkan.

Padahal, permasalahan terkait karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra melihat tak diakomodirnya delapan usulan Dewan Pers dalam draft final RKUHP. Tindakan tersebut pun dianggap Azra tak mencerminkan adanya meaningful participation atau partisipasi yang dilakukan secara bermakna.

“Pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas,” kata Azyumardi dalam keterangan resmi pada Jumat (15/7).

Reporter: Andi M. Arief