Pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi yang berlaku untuk 2023 mendatang pada Senin (28/11). Sebanyak enam provinsi di Pulau Jawa juga telah mengumumkan besaran UMP dengan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan pengumuman resmi, nilai UMP di setiap provinsi beragam. Kenaikan bervariasi di rentang 5 persen hingga 9 persen. Kenaikan ini masih berada di rentang yang diatur dalam Permenaker dengan kenaikan maksimal 10 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menolak kenaikan UMP UMP 2023 yang diatur sesuai Permenaker karena dinilai masih belum bisa mencukupi kebutuhan para buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal menolak nilai persentase kenaikan UMP yang masih di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5%.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said dalam keterangan resmi, pada Senin (28/11).
Presiden Partai Buruh itu mengatakan kenaikan UMP yang merujuk data September 2021 ke September 2022 tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Kebijakan kenaikan BBM berlangsung pada Oktober 2022 dan dampaknya baru dirasakan setelah itu.
Selain itu, Said mengatakan terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6%. Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh. Said menilai, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.
Berikut Keputusan Kenaikan Upah Minimum 6 Provinsi di Pulau Jawa
1. Besaran UMP DKI Jakarta 2023
UMP DKI 2022 : Rp 4.641.854
UMP DKI 2023 Rp 4.900.000
Kenaikan UMP Rp 258.146 (5,6 %)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4,9 juta. Angka ini meningkat 5,6% dari Rp 4,6 juta tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan kenaikan ini telah mencermati Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) lalu.
Andri mengatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11%. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021
Adapun Pemprov melibatkan unsur lainnya dalam menghitung di antaranya pakar, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Dari pembahasan bersama unsur-unsur tersebut, maka upah minimum diputuskan naik jadi Rp 4,9 juta.
"Survei, ketemu angka 5,6% atau alfa 0,2," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/11) dikutip dari Antara.
2. Besaran UMP Banten 2023
UMP Banten 2022: Rp 2.501.203,11
UMP Banten 2023: Rp 2.661.280
Kenaikan UMP Banten: Rp160.076,89 (6,4 persen)
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Nilai ini naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.
Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Alhamdulillah sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Senin.
Dalam Keputusan Gubernur Banten itu menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan UMP.
Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Keputusan tersebut mengingat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Keputusan Gubernur itu juga mengungkapkan bahwa besaran UMP Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional. Untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
3. Besaran UMP DI Yogyakarta 2023
UMP DI Yogyakarta 2022: Rp 1.840.915,53
UMP DI Yogyakarta 2023: Rp1.981.782 (2023)
Kenaikan UMP DI Yogyakarta: Rp140.866,47 (7,65 persen)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Nilai ini 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.
"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Beny mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.
"Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua," kata dia.
Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.
"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.
Berikutnya, UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.
4. Besaran UMP Jawa Timur 2023
UMP Jawa Timur 2022: Rp1.891.567,12
UMP Jawa Timur 2023: Rp2.040.244
Kenaikan UMP Jawa Timur : Rp148.676,88 (7,86 persen)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (Rp2,04 juta). Besaran upah ini naik 7,8 persen dibanding tahun 2022.
Khofifah dalam keterangan tertulis menyebutkan kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
"Kami pastikan juga bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
"Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut," ujar dia.
Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan mulai awal tahun 2023, seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.
"UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan," kata dia.
Khofifah memastikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Mantan Menteri Sosial RI itu menandaskan dengan disahkannya UMP Jatim tahun 2023, tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha," kata dia.
5. Besaran UMP Jawa Barat 2023
UMP Jawa Barat 2022 Rp 1.841.487,31
UMP Jawa Barat 2023: Rp1.986.670,17
Kenaikan UMP Jawa Barat: Rp145.182,86 (7,88 persen)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp1.986.670. Jumlah ini naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," kata Setiawan di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/11)
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Selain itu, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.
Dia pun memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh.
"Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen. Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, maka banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," kata Rahmat.
6. UMP Jawa Tengah 2023
UMP Jawa Tengah 2022: Rp1.812.935
UMP Jawa Tengah 2023: Rp1.958.169
Kenaikan UMP Jawa Tengah: Rp145.234 (8,01 persen)
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin.
Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujarnya.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Menurut dia, penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Ganjar menyebut inflasi Jawa Tengah pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen. Sedangkan nilai αlfa pada angka 0,3 dan keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Selanjutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.
Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Salah satunya adalah mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya Ganjar tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.