Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Protes di Sidang, Merasa Dikorbankan

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Sejumlah saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
29/11/2022, 14.14 WIB

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit mengajukan protes pada mantan atasannya, Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11). 

"Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?," kata Ridwan. 

Ridwan merupakan salah satu anggota polri yang mendapat hukuman demosi delapan tahun karena terseret dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ridwan dianggap kurang profesional terkait olah TKP. 

Dalam kasus Brigadir J, Ridwan juga disebut tidak bisa menjaga barang bukti sehingga diambil oleh pihak lain. Selain itu, Ridwan juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, selama 30 hari, usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman