Empat Terdakwa Obstruction of Justice jadi Saksi di Sidang Bharada E

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
28/11/2022, 13.09 WIB

Sebanyak empat terdakwa kasus obstruction of justice menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J. Para terdakwa untuk bersaksi pada sidang Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Keempat terdakwa kasus obstruction of justice yang menjadi saksi di sidang hari ini Senin (28/11) adalah Agus Nur Patria yang saat peristiwa tersebut merupakan Kaden A Ropaminal, dan Chuck Putranto yang saat itu merupakan Korspri Kadiv Propam Polri. Juga ada terdakwa Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dan Baiquni Wibowo yang saat itu selaku PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof.

Selain keempat terdakwa obstruction of justice, juga terdapat tiga orang lainnya yang turut hadir menjadi saksi dalam perkara ini. Saksi-saksi tersebut adalah Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audi Pratowo, dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan.

Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya, Irawan selaku Pengacara Kuat Maruf menyampaikan bahwa pengadilan saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR) akan dihadiri oleh 17 orang saksi.

Sementara itu, dari keterangan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, terdakwa lain dalam perkara tersebut pun akan menjalani sidang lanjutan pada pekan in. Agenda sidang untuk para terdakwa adalah pemeriksaan saksi. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pada Selasa (29/11). 

Sedangkan untuk enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tersebut akan menjalani sidang pada Kamis (1/12). Sidang akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Serta Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. 

Reporter: Ade Rosman