Ferdy Sambo Minta Maaf, Akui Beri Pernyataan Tak Benar pada Penyidik

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
29/11/2022, 18.30 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo mengaku menyesal pada penyidik kepolisian yang telah menangani Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu meminta maaf karena memberikan keterangan tidak benar terkait perkara tersebut.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Menurut Sambo, para penyidik tidak salah dalam perkara itu. Ia merasa bersalah karena para penyidik yang memeriksa kasusnya harus menerima hukuman karena dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

"Karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar. Dari awal dan pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini gak salah, saya yang salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," kata Sambo.

Sambo mengatakan dirinya sangat menyesali dengan apa yang akhirnya menyeret para penyidik. Ia pun mengaku bertanggung jawab atas apa yang dialami oleh para penyidik. 

"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," kata Sambo lagi.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Sopnalit yang mendapat hukuman demosi delapan tahun karena terseret dalam perkara tersebut mempertanyakan nasibnya pada Ferdy Sambo.

"Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?," kata Ridwan, saat sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Ridwan mendapatkan hukuman demosi delapan tahun karena dianggap kurang profesional terkait olah TKP serta barang bukti yang diambil oleh pihak lain dalam penanganan kasus tersebut.

Selain itu, Ridwan juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, selama 30 hari, usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya di Penetapan Khusus itu 30 hari Yang Mulia," kata Ridwan.

Lebih jauh, Ridwan merasa karirnya di kepolisian terhambat, dikarenakan ikut terseret dalam kasus ini. Mulanya, hakim menanyakan pada Ridwan, apakah ia merasa karirnya kini terhambat.

"Saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?," tanya hakim.

Ridwan pun menjelaskan pada Hakim bahwa pengusutan kasus kematian Ferdy Sambo telah merugikan dirinya bersama dengan penyidik lainnya. 

Reporter: Ade Rosman