Pengakuan Bharada E: Merasa Berdosa Hingga Mimpi Buruk Tiga Minggu

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) dan Richard Eliezer (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
30/11/2022, 14.42 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E mengaku menyesal dan merasa bersalah. Ia merasa berdosa karena mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Saya merasa berdosa, Yang mulia. Karena saya mengikuti perintah dia (Sambo)," kata Richard, saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim lalu menanyakan kenapa Richard mau mengikuti perintah Sambo. Bharada E pun menjelaskan saat itu lebih didorong rasa takut. 

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja  bisa lihat bagaikan langit dan bumi," kata Richard.

Keputusan untuk mengikuti perintah Ferdy Sambo membawa dampak buruk bagi Richard. Usai menembak Yosua ia mengaku selalu didatangi mimpi buruk selama tiga minggu. 

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," kata hakim menanyakan.

"Betul, Yang Mulia," kata Richard menjawab.

Richard mengatakan, rasa bersalah yang ia rasakan menjadi alasan yang membuat ia memilih menceritakan kebenaran di balik peristiwa pembunuhan Yosua. Ia memilih menjadi justice collaborator dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Saya merasa tertekan Yang Mulia," kata Richard.

Pada sidang lanjutan hari ini, Richard bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan saling memberi kesaksian satu sama lain. Pada perkara yang menewaskan Yosua tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Reporter: Ade Rosman