Bharada E Ungkap Ricky Rizal Pernah Berniat Tabrakkan Brigadir J

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
30/11/2022, 20.00 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan koleganya Ricky Rizal pernah menyampaikan niat ingin menabrakkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Bharada E niat itu ada saat rombongan Putri Candrawathi dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. 

"Bang Ricky ini bilang ke saya, ingin menabrakkan mobil di sebelah sisi kiri, pada saat dari Magelang ke Jakarta," kata Bharada E ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut Bharada E, pada saat itu, Ricky ingin menabrakkan mobil pada sisi kiri. Alasannya, saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta Brigadir J duduk di posisi sebelah kiri dan tertidur sepanjang perjalanan. 

Bharada E memaparkan, setelah adanya kejadian di Magelang, Jawa Tengah, rombongan Putri Candrawathi kembali ke Jakarta dengan menaiki mobil secara terpisah. Brigadir J yang biasanya menjadi sopir Putri, justru berada di mobil yang sama dengan Ricky Rizal. Sementara itu, Putri menaiki mobil yang sama dengan Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan asisten rumah tangga (ART) Susi.

Cerita Ricky Rizal itu membuat Bharada E menduga bahwa konflik terkait Brigadir J telah terjadi sejak di Magelang.

"Saya berpikir, dalam pikiran saya, berarti sudah dari Magelang ini," kata Bharada E.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menegaskan pada Bharada E mengenai apakah pernyataan itu dapat ia pertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan Bharada E yang tengah bersaksi, bahwa ia sudah disumpah.

"Bisa (saya pertanggungjawabkan). Siap, saya disumpah," ujar  Bharada E.

Menurut Bharada E, pengakuan Ricky itu disampaikan saat mereka tengah duduk bersama. Meski tidak ingat persis tanggal percakapan, namun Bharada E mengatakan diskusi itu terjadi setelah Brigadir J meninggal.

"Saya tidak bisa pastikan tanggal-tanggalnya, tapi sering. Nah, Itu sempat di lantai dua itu, pada saat saya dan bang Ricky di samping, bang Ricky sempat ngobrol ke saya, blak-blakan," kata Bharada E lagi. 

Usai Bharada E bersaksi, Ricky Rizal pun menyanggah pernyataan tersebut dan mengatakan ia tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya ingin menabrakkan mobil dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta bersama Brigadir J.

“Pasca-penembakan, yang kami bertemu di lantai 2 berdua dan saya menyampaikan ingin menabrakkan mobil, itu tidak pernah saya sampaikan," ucap Ricky.

Pada sidang lanjutan hari ini,  Richard bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan saling memberikan kesaksian. Pada perkara tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.  

Reporter: Ade Rosman