Pemerintah resmi menyuntikkan modal Rp 7,5 triliun ke PT Garuda Indonesia Tbk untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Hal ini setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 30 November 2022.
Suntikan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Adapun pencairan dilakukan dengan skema rights issue.
"Besarnya nilai penambahan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PP tersebut seperti ditulis pada Jumat (2/12).
Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, right issue dijadwalkan pada 9-11 Desember. Menteri Keuangan Mulyani menjelaskan, suntikan modal ini rencananya dipakai untuk dua hal.
Pertama, untuk maintenance dan restorasi, termasuk maintenance reserve yang akan menghabiskan 60% dari dana PMN atau Rp 4,5 triliun.
Kedua, untuk modal kerja yakni sebesar Rp 3 triliun Ini meliputi, bahan bakar sebesar Rp 1,73 triliun, biaya sewa Rp 900 miliar dan biaya restrukturisasi Rp 370 miliar.
Kinerja keuangan perseroan dilaporkan sudah lebih baik memasuki pertengahan tahun ini. Pemerintah juga melihat ada inisiatif dari perusahaan untuk melakukan optimalisasi dengan negosiasi penurunan tarif sewa pesawat.
"Masalah governance di Garuda, terutama menyangkut korupsi masa lalu tetap dilakukan oleh penegak hukum. Jadi ini terpisah dari korporasinya," kata Sri Mulyani pada 22 September lalu.
Sedangkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyebut ada tiga urgensi pemerintah memberikan suntikan PMN. Pertama, mendukung upaya penyelamatan penerbangan nasional yang akan diimpelementasikan setelah rencana perdamaian PKPU Garuda dihomologasi.
Kedua, Garuda berperan penting dalam menjaga tingkat aksesibilitas dan konektivitas antar pulau di Indonesia. Ketiga, menangkap peluang pemulihan tren jumlah penumpang pesawat secara nasional sebesar 131 juta penumpang pada 2026.