Pemerintah membekukan sementara izin PT Leadership Islands Indonesia sebagai pengelola kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pembekuan izin sementara tersebut merupakan buntut dari lelang kepulauanWidi oleh situs lelang asing Sotheby'e Concierge Auctions yang dijadwalkan pada 8 hingga 14 Desember 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayana Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan Kemendagri telah melakukan rapat klarifikasi dengan pemerintah daerah sehubungan dengan isu lelang kepulauan Widi pada 24 November 2022.

Berdasarkan rapat tersebut, ditemukan bahwa terdapat Nota Kesepahaman Bersama atau MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan PT. Leadership Islands Indonesia atau PT LII  tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi pada tanggal 27 Juni 2015.

"Tujuan MoU dimaksud adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi eco tourism dan kawasan pariwisata unggulan di Provinsi Maluku Utara dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/12).

Izin PT LII dibekukan sementara

Berdasarkan catatan pemerintah, PT LII tercatat belum melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan sejak penandatanganan MoU pada 2015 hingga 2022. PT. LII tercatat sebagai investor dalam negeri yang berlokasi di Denpasar Bali.

Namun demikian,  PT LII saat ini sedang berproses dalam status Perusahaan Penanam Modal Asing atau PMA.

"Sekda Kab Halmahera Selatan mengindikasikan bahwa PT LII adalah broker yang mana selama 7 thn belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan terakhir memasukan dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS," ujar Safrizal.

Hal itu bertentangan dengan  UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisit dan pulau-pulau Kecil. dalam aturan tersebut, Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70% dari luas pulau.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara PT LII. "Nanti apabila PT LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali. Namun apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU, maka izin akan dicabut selamanya," ujarnya.

Dilelang di situs asing

Sebelumnya, Gugus kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby'e Concierge Auctions. Kepulauan Widi dilelang sebagai pulau pribadi yang dijadwalkan pada 8 hingga 14 Desember 2022.

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika di Sotheby'e Concierge Auctions, Charlie Smith, mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini menjadi signifikan. "Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau," katanya dikutip dari CNN, Rabu (23/11).

Penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$ 100.000 untuk membuktikan bahwa mereka serius.

Melansir dari situs luxatic.com, berikut lima pulau pribadi termahal di dunia: