Heboh Lelang Kepulauan Widi, KKP: Pengelola Belum Penuhi Syarat PMA

Dokumentasi Humas KKP
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manopp, di Jakarta, Senin (5/12).\
5/12/2022, 15.09 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memastikan PT Leadership Islands Indonesia atau LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dengan demikian, kepulauan tersebut tidak bisa dilelang dan dikelola oleh investor asing melalui penanaman modal asing atau PMA.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

 Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan bahwa PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis, Senin (5/12).

Victor mengatakan, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin tersebut untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujarnya.

Tidak bisa dimiliki asing

Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor.

Victor menambahkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PTLII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, ujar Victor.

 Memiliki pulau pribadi menjadi trend di kalangan miliyurner dunia. Melansir dari situs luxatic.com, berikut daftar pulau pribadi termahal di dunia:

  1. Lanai Island (Hawaii) – US$500 juta (Rp7,2 triliun)
  2. Rangyai Island (Thailand) – US$160 juta (Rp2,3 triliun)
  3. Ronde Island (Grenada) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  4. Necker Island (British Virgin) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  5. Macapule Island (Meksiko) – US$95 juta (Rp1,37 triliun).