Hakim Sebut Kesaksian Ricky Rizal Tak Masuk Akal, Ingatkan Anak Istri

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
5/12/2022, 15.11 WIB

Majelis hakim sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menegur Ricky Rizal saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (5/12). Hakim menilai beberapa keterangan yang disampaikan terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tak masuk akal. 

"Saya tahu kapan kamu bohong kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas," kata Hakim Wahyu Imam Santoso yang memimpin jalannya persidangan. 

Dalam kesaksiannya, pada mulanya Ricky menceritakan rangkaian kejadian saat berada di Magelang. Dalam penjelasannya ia menceritakan kalau melihat Putri tergeletak di lantai dua rumah Magelang. Ia juga diminta Putri untuk memanggil Yosua yang lari turun ke bawah karena dijekar oleh Kuat Ma’ruf. 

Setelah itu Ricky melanjutkan penjelasan mengenai peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli. Dalam penjelasannya, Ricky mengatakan menemukan Ferdy sedang menembak dinding. 

Hakim tak langsung percaya dengan pernyataan Ricky. Beberapa keterangan yang disampaikan Ricky dinilai berbeda dengan penjelasan saksi terdahulu. Hakim pun sempat mengingatkan Ricky untuk berkata jujur dan mempertimbangkan anak dan istrinya. 

"Kamu enggak sayang sama anak-anakmu?," kata hakim bertanya.

Mendengar jawaban itu, Ricky pun mengungkapkan perasannya. 

"Sayang, Yang Mulia," kata Ricky menjawab.

Mendengar jawaban Ricky, hakim kemudian mengingatkan Ricky lagi. 

"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kaya gini. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diamkan saja cerita kamu," kata hakim menimpali.

Hakim Wahyu kemudian menegaskan, bahwa pihaknya mengingat keterangan dari saksi-saksi lain. Lebih jauh, ia mengatakan apa yang disampaikan Ricky tersebut tidak masuk akal.

"Dari peristiwa saudara meninggalkan rumah Magelang sampai di rumah Saguling, itu cerita saudara sudah tidak masuk di akal. Kami mengingat semua keterangan saksi-saksi lain," kata hakim.

Ricky, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer diagendakan saling memberikan keterangan satu sama lain pada lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12). 

Reporter: Ade Rosman