RI Polisikan Al Zubara karena Sebabkan TKI Terlilit Utang di Inggris

ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/RWA/dj
Aktivis perubahan iklim menggantun spanduk di Tower Bridge saat berunjuk rasa mengecam krisi iklim, di pusat kota London, Inggris, Jumat (8/4/2022).
Penulis: Andi M. Arief
7/12/2022, 20.26 WIB

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI mempolisikan PT Al Zubara Manpower Indonesia atas dugaan mengenakan biaya berlebihan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke Inggris.

Al Zubara disebut membebani setiap TKI Rp 60 juta hingga Rp 80 juta. Ini sebagai biaya penempatan.

Angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan menjadi bentuk kejahatan pidana. “Laporkan kepada kami jika ada perusahaan yang membebani TKI dengan biaya tinggi," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (7/12).

Dugaan pengenaan biaya berlebih oleh Al Zubara telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.

Benny menyampaikan, tingginya biaya yang ditetapkan oleh Al Zubara membuat TKI terjerat utang. Namun ia tidak memerinci berapa TKI yang terpaksa berutang.

Al Zubara bekerja sama dengan perusahaan penempatan pekerjaan migran di Inggris Raya, yakni AG Recruitment and Manajemen Ltd. Benny mendata lebih dari 1.000 orang TKI diberangkatkan selama Maret - Agustus.

Masalah timbul saat sebagian TKI terlambat diberangkatkan hingga sekitar Agustus. Alasannya, kontrak kerja yang diteken AG Recruitment hanya hingga November.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief