RI Polisikan Al Zubara karena Sebabkan TKI Terlilit Utang di Inggris

ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/RWA/dj
Aktivis perubahan iklim menggantun spanduk di Tower Bridge saat berunjuk rasa mengecam krisi iklim, di pusat kota London, Inggris, Jumat (8/4/2022).
Penulis: Andi M. Arief
7/12/2022, 20.26 WIB

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI mempolisikan PT Al Zubara Manpower Indonesia atas dugaan mengenakan biaya berlebihan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke Inggris.

Al Zubara disebut membebani setiap TKI Rp 60 juta hingga Rp 80 juta. Ini sebagai biaya penempatan.

Angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan menjadi bentuk kejahatan pidana. “Laporkan kepada kami jika ada perusahaan yang membebani TKI dengan biaya tinggi," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (7/12).

Dugaan pengenaan biaya berlebih oleh Al Zubara telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.

Benny menyampaikan, tingginya biaya yang ditetapkan oleh Al Zubara membuat TKI terjerat utang. Namun ia tidak memerinci berapa TKI yang terpaksa berutang.

Al Zubara bekerja sama dengan perusahaan penempatan pekerjaan migran di Inggris Raya, yakni AG Recruitment and Manajemen Ltd. Benny mendata lebih dari 1.000 orang TKI diberangkatkan selama Maret - Agustus.

Masalah timbul saat sebagian TKI terlambat diberangkatkan hingga sekitar Agustus. Alasannya, kontrak kerja yang diteken AG Recruitment hanya hingga November.

The Guardian melaporkan, sebagian TKI tersebut akan bekerja sebagai pemetik buah beri dengan upah sekitar Rp 5,3 juta per minggu. Buah beri ini bahan baku untuk Marks and Spencer, Waitrose, Sainsbury's, dan Tesco.

Benny mencatat ada 200 TKI yang terlantar di Inggris, karena tidak bisa membayar biaya penempatan Al Zubara. Menurutnya, pemberangkatan lebih dari 1.000 TKI ini pelanggaran, karena struktur biayanya belum dibentuk.

TKI hanya dapat bekerja di negara yang telah memiliki cost structure. Struktur biaya adalah biaya-biaya yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri, seperti pembuatan paspor, permohonan visa, pelatihan, asuransi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan tiket pesawat.

Secara sederhana, struktur biaya adalah informasi publik agar calon TKI mengetahui biaya penempatan di suatu negara. Pembuatan struktur biaya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17/2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 30 ayat 2.

Benny menilai, tindakan Al Zubara merupakan kejahatan. “Saat pelepasan PMI ke Inggris, struktur biaya tidak ada. Pelanggaran itu," katanya.

Ia pun telah merekomendasikan pencabutan izin usaha Al Zubara kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun ia pesimistis Al Zubara akan mendapatkan ganjaran dari pengenaan biaya penempatan yang tinggi ini.

Sebab, BP2MI beberapa kali merekomendasikan pencabutan izin usaha milik beberapa perusahaan penempatan kerja migran beberapa tahun terakhir. Namun sebagian besar tidak dihiraukan atau hanya mendapatkan sanksi paling lama tiga bulan. 

Reporter: Andi M. Arief