Buruh Migran Telantar di Inggris, RI Kaji Gratiskan Biaya TKI

ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Petugas melakukan perekaman data pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/3).
Penulis: Andi M. Arief
7/12/2022, 21.05 WIB

Sejumlah buruh migran disebut-sebut telantar di Inggris karena tingginya biaya penempatan. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan akan berusaha meniadakan biaya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2023.

Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, hal itu memungkinkan karena diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17/2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 30 ayat 1.

"Kalau membaca UU, saya menawarkan seharusnya negara yang menanggung biaya penempatan. Kalau negara mengeluarkan Rp 30 juta per TKI, berarti hanya Rp 8,2 triliun per tahun," kata Benny di Kompleks Kantor DPR, Jakarta, Rabu (7/12).

Angka itu dengan asumsi rata-rata TKI yang diberangkatkan 270 ribu per tahun.

Biaya penempatan adalah total biaya dalam membuat paspor, mendapatkan visa, pelatihan, asuransi kesehatan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan tiket pesawat.

Menurutnya negara bisa menanggung biaya penempatan Rp 8,2 triliun per tahun, mengingat devisa yang dikirimkan oleh para TKI ke dalam negeri Rp 159,6 triliun setiap tahunnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief