Buruh Migran Telantar di Inggris, RI Kaji Gratiskan Biaya TKI

ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Petugas melakukan perekaman data pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/3).
Penulis: Andi M. Arief
7/12/2022, 21.05 WIB

Sejumlah buruh migran disebut-sebut telantar di Inggris karena tingginya biaya penempatan. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan akan berusaha meniadakan biaya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2023.

Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, hal itu memungkinkan karena diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17/2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 30 ayat 1.

"Kalau membaca UU, saya menawarkan seharusnya negara yang menanggung biaya penempatan. Kalau negara mengeluarkan Rp 30 juta per TKI, berarti hanya Rp 8,2 triliun per tahun," kata Benny di Kompleks Kantor DPR, Jakarta, Rabu (7/12).

Angka itu dengan asumsi rata-rata TKI yang diberangkatkan 270 ribu per tahun.

Biaya penempatan adalah total biaya dalam membuat paspor, mendapatkan visa, pelatihan, asuransi kesehatan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan tiket pesawat.

Menurutnya negara bisa menanggung biaya penempatan Rp 8,2 triliun per tahun, mengingat devisa yang dikirimkan oleh para TKI ke dalam negeri Rp 159,6 triliun setiap tahunnya.

Namun, “kewenangan bukan di saya. MoU Indonesia dengan negara-negara penempatan tidak mengatur biaya penempatan, melainkan beban perusahaan dan TKI," kata Benny.

Usulan pembebasan biaya penempatan TKI itu disampaikan setelah muncul kasus buruh migran Indonesia telantar dan terlilit utang di Inggris. Ini diduga karena mengenakan biaya penempatan Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.

Al Zubara bekerja sama dengan perusahaan penempatan pekerjaan migran di Inggris Raya, yakni AG Recruitment and Manajemen Ltd. Benny mendata lebih dari 1.000 orang TKI diberangkatkan selama Maret - Agustus.

Saat rapat dengan DPR, Benny juga menyampaikan rencananya memperluas negara tujuan penempatan kerja TKI menjadi 21 pada 2023. Saat ini baru tiga, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Jerman.

Benny menilai perluasan negara tersebut tidak akan mengecilkan porsi agen pengirim TKI. Agen tetap memiliki peran.

Reporter: Andi M. Arief