Mahkamah Agung Sanksi Berat 18 Hakim Sepanjang 2022

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
9/12/2022, 18.40 WIB

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto manyatakan selama 2022 mahkamah telah menjatuhkan sanksi berat pada 18 hakim. Sanksi diberikan sebagai komitmen MA untuk menjaga integritas lembaga. 

Menurut Sugiyanto, sepanjang tahun terdapat 104 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. Sebanyak 17 di antaranya mendapatkan hukuman sedang, serta 16 dihukum ringan. Jumlah tersebut, kata Sugiyanto, lebih sedikit dari tahun sebelumnya.

“Untuk 2021 ada 132 hakim, belum yang aparaturnya. Jadi kalau kita jumlah seluruhnya ada 284 aparatur dari hakim dan aparatur di bawah MA yang dijatuhi hukuman mulai dari berat sampai ringan,” kata Sugiyanto di Gedung MA. Jumat (9/12).

Sugiyanto mengatakan, MA terbuka mengenai data aparatur bermasalah yang dijatuhi sanksi tersebut. Setiap bulan website badan pengawasan akan memuat hakim maupun aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin.

Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Sunarto mengaku pihaknya tidak bisa memberantas makelar kasus dalam instansinya. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya meminimalisir pergerakan dari makelar kasus tersebut.

"Menghilangkan markus (makelar kasus)? mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir markus, insya Allah kita akan lakukan. Mengurangi, ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak, susah," katanya, di Gedung MA, Jumat (9/12).

Ia mengatakan, upaya meminimalisir pergerakan makelar kasus tersebut salah satunya dengan memperketat proses seleksi aparatur MA.

"Kami menelusuri rekam jejaknya. Kita minta KPK, KY, PPATK. Nanti orang-orang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya meminta aparatur di instansinya membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita juga minta hakim tingkat pertama, banding, maupun hakim agung, pejabat di MA, itu harus membuat LHKPN. Itu kita analisis, yang analisis adalah KPK," katanya.

Sunarto mengatakan, pihaknya juga menganalisis dari penampilan, dan disesuaikan dengan pendapatan aparatur. Pantauan terhadap hakim meliputi gaya hidup dan keseharian hakim.

Reporter: Ade Rosman