Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penambahan kuota beasiswa kedokteran dan fellowship sebanyak 82 program studi (prodi) pada 2023.
Mengutip keterangan resmi Kemenkes, penambahan kuota beasiswa dan fellowship ini dimaksudkan untuk memenuhi dan memeratakan layanan spesialis, seperti kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Kebutuhan layanan spesialis ini, ditujukan untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, terutama di wilayah Indonesia Timur, serta daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK).
Penambahan kuota beasiswa dan fellowship ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/F/2812/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Kedokteran dan Fellowship Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2023.
“Jika sebelumnya kami hanya menyediakan kuota beasiswa untuk 47 prodi dokter spesialis dan sub-spesialis, pada 2023 ditambah 82 prodi, termasuk di dalamnya ada fellowship dan dokter spesialis layanan primer,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya di Jakarta, Sabtu (10/12).
Secara perinci penambahan kuota beasiswa dan fellowship sebanyak 82 prodi ini, mencakup 51 prodi untuk dokter spesialis dan sub-spesialis, 29 fellowship dan 2 dokter spesialis kedokteran layanan primer. Aryanti menjelaskan, penambahan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta kepada dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk untuk mengencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai rekrutmen ini di kanal-kanal yang dimiliki, agar semakin banyak yang mendaftar.
Sebagai informasi, beasiswa ini dapat diikuti oleh calon penerima bantuan pendidikan yang telah mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan di laman https://bandikdok.kemkes.go.id.
Calon penerima bantuan pendidikan juga harus membuat surat pernyataan calon peserta program bantuan pendidikan dan fellowship, memiliki surat tanda registrasi (STR), peserta aktif BPJS Kesehatan, serta tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.
Mengenai pembiayaan, program ini akan dialokasikan oleh DIPA Ditjen Tenaga Kesehatan, dan diberikan setelah penerima ditetapkan sebagai penerima beasiswa sejak Januari 2023.
Arianti menjelaskan, selesai menjalani pendidikan dan fellowship, selanjutnya para penerima beasiswa akan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan pengusul.
Untuk dokter spesialis dan sub-spesialis, akan ditempatkan di rumah sakit (RS) daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), baik milik Kemenkes maupun Kementerian/lembaga lain.
Sementara, dokter layanan primer ditempatkan di UPT Kemenkes dan Pusat Kesehatan Masyarakat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Lalu, peserta fellowship akan ditempatkan di UPT Kemenkes dan RS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Adapun, pendaftaran beasiswa telah dibuka sejak 9 Desember hingga 23 Desember 2022 mendatang. Informasi lebih lanjut dapat mengakses melalui portal https://bandikdok.kemkes.go.id atau email di tim1.ditpennakes@gmail.com.
“Masih ada waktu, kami berharap sisa waktu pendaftaran ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Arianti.