Putri Jadi Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini, bakal Digelar Terbuka?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
12/12/2022, 08.31 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Putri Candrawathi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (12/12). Putri akan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama.

"Jam 9.00 WIB s/d selesai. Agenda pemeriksaan saksi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Sebelumnya, Putri direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ketiga terdakwa tersebut, Rabu (7/12), pekan lalu. Namun, pengacara Putri menyampaikan keberatan jika harus bersaksi dalam sidang yang sifatnya terbuka.

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, beralasan pihaknya khawatir saat persidangan disinggung mengenai pelecehan seksual. 

"Pada tanggal 27 oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim, dan kami tindak lanjuti tanggal 6 desember, terkait permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman, Selasa (6/12). 

Menanggapi pernyataan itu, hakim saat itu kemudian menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan Putri. Majelis hakim menilai dakwaan oleh JPU terkait pembunuhan berencana, bukan asusila. Pertimbangan hakim untuk menggelar sidang Putri tertutup atau terbuka akan diumumkan pada saat permulaan sidang hari ini. 

Setelah itu, hakim memutuskan untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu sebagai saksi. Ferdy Sambo merupakan suami Putri Candrawathi dan didakwa sebagai orang yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. 

"Kalau begitu, kami u dulu. Untuk besok (7/12),  yang kami periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Seninnya (12/12) kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata hakim. 

Pada perkara ini, Sambo dan Putri Beserta Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan, untuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, juga didakwa terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan perkara tersebut. 

Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Ade Rosman