KPU Buka Pendaftaran 251.295 PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah anggota KPU Daerah berfoto dengan maskot Pemilu 2024 saat diluncurkan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
12/12/2022, 09.18 WIB

Komisi Pemilihan Umum akan membuka pendaftaran panitia pemungutan suara untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang. Pendaftaran merupakan bagian dari rekrutmen Badan Adhoc pemilu yang sedang berlangsung. Saat ini KPU kabupaten dan kota di seluruh Indonesia tengah merampungkan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah memasuki jadwal seleksi wawancara. 

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, proses pendaftaran PPS untuk pemilu dan pilkada 2022 akan dibuka pada 18 Desember 2022 ini. Sedangkan pelantikan PPS terpilih akan dilakukan pada 17 Januari 2023. Setelah dilantik maka PPS terpilih akan memulai masa tugas untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2022. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan proses perekrutan PPS merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengatakan untuk pemilu 2024 KPU menggunakan perekrutan dengan memanfaatkan inovasi berupa Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA. 

Selain itu ia mengatakan, KPU saat ini tengah berkolaborasi meminta bantuan kepada kampus untuk merekrut mahasiswa dalam rangka program Kampus Merdeka, Merdeka Belajar. Menurut Hasyim, kampus merdeka bukan sekadar magang atau kerja praktik, tetapi mendorong mahasiswa untuk menjadi PPS. 

“Nanti pada saatnya ketika rekrutmen KPPS, saya mohon bantuan kepada teman-teman KPU provinsi kira-kira Rektor akan mengirim berapa orang, by name dan NIK-nya,” ujar Hasyim. 

Untuk bisa mengikuti pendaftaran PPS yang akan bertugas selama pemilu dan pilkada 2024 masyarakat sudah bisa mulai mempersiapkan berkas pendaftaran yang dibutuhkan. Tidak lupa untuk memastikan jadwal dan tahapan untuk setiap seleksi yang akan dilakukan 

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPS pemilu 2024 merujuk pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022  Dalam aturan ini tidak ada batasan  bahwa PPS hanya boleh melamar dua kali sebagaimana diatur dalam aturan pemilu tahun 2019.  

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 

  1. Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun  
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  
  4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS 
  6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024  

Untuk pendaftaran PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id  

Sebelum mendaftar ada baiknya para calon pelamar PPK dan PPS menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.  

Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir

Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024 

18-22 Desember 2022: pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 

18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 

19-29 Desember 2022: penelitian administrasi calon anggota PPS 

30 Desember - 1 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi anggota PPS 

2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota 

PPS 5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil ujian tertulis calon anggota 

PPS 8-10 Januari 2023: wawancara calon anggota PPS 

11-16 Januari 2023: pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 

17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS