Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Dua Kali Ingin Mengangkat Tubuhnya

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
12/12/2022, 20.40 WIB

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ingin mengangkat dirinya sebanyak dua kali.

Hal tersebut disampaikan Putri saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Mulanya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan rangkaian kegiatan yang dilakukan Putri di Magelang pada (4/7) lalu. Putri mengatakan, pada saat itu dirinya mengantar anak ketiganya ke sekolah, bersama ART Susi, Ferdy Sambo, serta Yosua.

Setelah mengantarkan hingga masuk asrama, Sambo bersama ajudannya, Daden, lanjut berangkat ke Semarang menghadiri HUT Bhayangkara. Sedangkan dia bersama Susi, Richard, dan Yosua kembali ke rumah Magelang.

Setelah itu, di hari yang sama, pada malam hari, Putri yang merasa tidak enak badan duduk beristirahat di ruang TV, dengan posisi kaki terjulur lurus kedepan. Ketika itulah, kata Putri, Brigadir J ingin mengangkat dirinya sebanyak dua kali.

"Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama dek Yosua 'jangan, nanti kalau sudah saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'. Lalu Kuat Ma'ruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat," kata Putri menjelaskan.

Setelah itu, tambah Putri, Yosua kembali ingin mengangkat dirinya, namun ia kembali menolak. Selanjutnya, tutur Putri, setelah kondisi tubuhnya terasa sedikit membaik, ia naik ke atas, lalu ditemani Susi beristirahat.

Selain itu, Putri mengatakan, dirinya memang suka pusing sejak 2011 lalu, dikarenakan pernah jatuh dan memiliki cedera di bagian punggung belakang.

Pada sidang tersebut, Putri meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup. Mulanya, hakim menanyakan apakah Putri merasa terbebani bila sidang dengan konteks asusila dilaksanakan secara terbuka.

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya hakim di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Istri bekas Kadiv Propam Polri tersebut menjawab dirinya merasa terbebani, dan meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup. "Iya, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara tertutup. "Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila," kata hakim," katanya. Meski demikian, hakim mengatakan selain konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara terbuka.

"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata hakim.

Reporter: Ade Rosman