Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu yang mengatur pelaksanaan pemilihan umum 2024. Perppu Nomer 1 Tahun 2022 ini diteken Jokowi pada Senin (12/2).
Dalam Perppu Pemilu inidijelaskan bahwa perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain perlu dilakukan sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang mempakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
"Perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri," demikian dalam Perppu yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Desember 2022.
Perppu juga diperlukan untuk menata daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sebagai implikasi pemekaran wilayah tersebut.
Berikut poin-poin Perppu Nomor 1 Tahun 2022:
- KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Ketentuan pembentukannya diatur dalam peraturan KPU.
- Dalam hal KPU belum membentuk KPU di provinsi-provisi baru tersebut, maka penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
- Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Ketentuan pembentukannya diatur dalam peraturan Bawaslu.
- Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu di provinsi-provisi baru tersebut, maka penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu sampai dengan terbentuknya Bawaslu di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
- Persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu provinsikabupaten/Kota, panwaslu kecamatan, dan Panwaslu kelurahan/desa serta Pengawas TPS, antara lain mencakup WNI, persyaratan terkait usia dan pendidikan, tidak menjabat sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, dan kepengurusan LSM jika terpilih.
- Persyaratan partai politik peserta pemilu, antara lain lolos verifikasi KPU, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang, mempunyai kantor tetap di tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan terakhir Pemilu.
- Partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019. Namun, partai politik juga dapat mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
- Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580.
- Daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD disusun oleh partai politik masing-masing. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus partai tingkat pusat, daftar calon anggota DPRD provinsi ditetapkan pengurus tingkat provinsi dan bakal calon anggoat DPRD kabupaten/kota ditetapkan pengurus tingkat kabupaten/kota.
- Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi-provinsi baru, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh pengurus tingkat pusat.
- Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga dimulai Masa Tenang.
- Kampanye Pemilu dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir hingga dimulainya masa tenang.