Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Perppu itu di antaranya mengatur mengenai nomor urut untuk Pemilu 2024.
Partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2019, bila telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dapat kembali menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu sebelumnya.
Selain itu, partai politik juga mendapat pilihan dapat mengikuti penetapan nomor urut lewat sistem undi. Pengundian nomor urut akan digelar dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
Salah satu partai politik yang mendapat keuntungan dari ketentuan nomor urut ini adalah PDIP. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan partai banteng tetap akan menggunakan nomor urut yang sama seperti Pemilu 2019 yakni nomor tiga.
"PDIP cenderung tetap akan menggunakan nomor tiga," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12).
Berbeda dengan PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap adil bila semua partai mendapat nomor urut melalui proses pengundian ulang.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan PPP cenderung memilih proses pengundian ulang nomor urut agar memenuhi hak persamaan di antra parpol peserta Pemilu.
"Lewat pengundian, asas persamaan atau equality sebagai peserta Pemilu terpenuhi. Baik partai lama, maupun partai baru," katanya.
Adapun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan tak mempersoalkan sistem penentuan nomor urut. Dia menyarankan sebaiknya disepakati berdasarkan suara terbanyak untuk memilih menggunakan nomor lama atau pengundian ulang.
Di sisi lain dia memahami alasan penggunaan nomor lama bakal menghemat biaya logistik. "Tapi substansinya kan supaya irit logistik Pemilu. Barang-barang yang sudah terlanjur nomor lama itu dipakai ulang," katanya.
Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu
Kantor Staf Presiden atau KSP menjelaskan alasan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pemilu karena untuk mengakomodasi empat provinsi baru di timur Indonesia.
Provinsi yang dimaksud adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Seperti diketahui, keempat provinsi tersebut telah diresmikan pemerintah dan kini dipimpin pelaksana jabatan atau Pj Gubernur.
"Pembentukan daerah otonom baru itu membawa konsekuensi atas beberapa hal, yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggaraan Pemilu," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan resmi, Selasa (13/12).
Dengan demikian, anggota DPR setelah Pemilu 2024 akan berjumlah sebanyak 580 orang. Pasalnya, lima provinsi baru tersebut akan diwakili oleh lima anggota eksekutif baru.
Jaleswari mengatakan penerbitan Perppu No.1-2022 telah disepakati oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu. Pertimbangannya, revisi Undang-Undang atau UU Pemilu akan memakan waktu dan berpotensi merembet ke banyak isu.
Sebagai informasi, Perppu No. 1-2022 menambah 13 ayat baru dalam UU No. 7-2017 tentang Pemilihan Umum. Jaleswari berharap Perppu No. 1-2022 dapat menjadi pedoman penyelenggara Pemilu dan mengelola tahapan dengan baik.
"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Jaleswari.
Beberapa ketentuan dalam Perppu ini antara lain adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
Namun, partai politik juga dapat mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.