Selebritas Deddy Corbuzier telah mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, Deddy memutuskan tidak akan mengambil gaji atau tunjangan dari jabatannya.
"Saya kembalikan ke negara. Masih banyak yang lebih membutuhkan," kata Deddy dalam cuitan di akun Twitternya, Rabu (14/12).
Sebelumnya calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pemberian pangkat tituler sudah diatur. Tujuan pemberian kepada warga negara bukan militer yang memiliki keahlian yang diperlukan untuk kemajuan TNI.
Ia mengatakan bahwa pemberian pangkat tersebut sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memiliki kewenangan terkait.
Aturan mengenai tunjangan pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomori 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Jabatan ini hanya diberikan kepada warga negara yang bersedia menjalankan tugas tertentu di lingkungan TNI.
Adapun Pasal 29 PP tersebut menyebut penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama seseorang memangku jabatan tersebut. "Serta membawa akibat administrasi terbatas," bunyi Pasal 29 ayat (2) PP tersebut.
Dalam penjelasan ayat (2), ada tiga hal yang dimaksud dengan administrasi terbatas. Pertama adalah tunjangan tituler sebesar 15% dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dpangkunya. Penyandang pangkat ini juga berhak atas tunjangan jabatan.
Kedua, rawatan prajurit sebagaimana berlaku. Ketiga, rawatan yang bisa diberikan kepada keluarga prajurit. Adapun, gaji letnan kolonel TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 mencapai Rp 3.093.900 hinga Rp 5.084.300.