Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno secara terbuka bersama partai politik (parpol) yang lolos untuk pengundian serta penetapan nomor urut untuk Pemilu 2024.
"Setelah ada penetapan parpol, maka parpol yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu akan diikutkan dalam kegiatan rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024," kata Hasyim, di Kantor KPU, Rabu (14/12).
Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tentang nomor urut, parpol yang memenuhi ambang batas parlemen atau kursi di DPR bisa memilih untuk menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian ulang.
Pada proses pengundian yang dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12), hanya PPP parpol parlemen yang meminta untuk mendapatkan nomor urut baru. Sedangkan sisanya memilih untuk menggunakan nomor lama.
Berikut daftar parpol berdasarkan nomor urut untuk Pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP)
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garuda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
"Demikian rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta oemilu 2024," kata Hasyim, usai membacakan hasil nomor pengundian nomor urut parpol.