Terbitkan Aturan, Jokowi Atur Penambangan Bahan Baku Nuklir

Instagram @badan_tenaga_nuklir_nasional
Ilustrasi bahan radiasi berbahaya.
15/12/2022, 10.51 WIB

Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan adanya pertambangan bahan galian nuklir. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Senin (12/12).

PP ini mengatur tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Adapun aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Dalam Pasal 6 PP tersebut, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, serta penyimpanan mineral radioaktif.

Mineral ikutan radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas minimal 1 Bq/S (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif deret uranium dan thorium. Selain itu mineral ikutan radioaktif juga berada dengan ukuran 10 Bq/S pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambanagan mineral, minyak, dan gas bumi.

Adapun pertambangan meliputi eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga penyimpanan. Aturan tersebut mengatur keselamatan dan keamanan dari sumber radiasi.

Pasal 4 ayat (2) PP tersebut mengatur keamanan pertambangan meliputi garda aman dan proteksi fisik. Garda aman adalah kepastian pengolahan bahan tambang nuklir untuk tujuan damai.

Pasal 7 juga mengatur wewenang setiap lembaga hingga perusahaan dalam pertambangan bahan nuklir. Penyelidikan umum, eksplorasi, hingga studi kelayakan dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang ketenaganukliran.

Konstruksi, penambangan, pengolahan, penyimpanan, hingga dekomisioning dilakukan oleh pemegang izin. Adapun pemegang izin mengurus lewat perizinan berusaha berbasis risiko.

Sedangkan Pasal 8 mengatur pemegang izin wajib memberikan analisis keselamatan untuk memastikan keselamatan pertambangan mineral radioaktif mereka. Dokumen analisis terdiri dari uraian kegiatan, wilayah tambang, hasil eksplorasi, desain fasilitas tambang, hingga prosedur penanggulangan kecelakaan.