Ribuan buruh menggelar demonstrasi pada Kamis (15/12) untuk menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru hingga upah murah. Mereka akan menggelar long march dari Bunderan HI hingga Istana Negara.
Dalam agenda yang diberikan Partai Buruh, mereka menyuarakan sembilan poin dalam demonstrasinya. Pertama adalah menolak KUHP terbaru. Kedua, menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Tiga, reforma agraria dan kedaulatan pangan," demikian bunyi undangan yang diberikan Partai Buruh seperti ditulis pada Kamis (15/12).
Keempat, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kelima, menolak upah murah kepada pekerja. Keenam. menolak sistem outsourcing.
Hal ketujuh adalah memperjuangkan jaminan sosial seperti makanan, pendidikan, perumahan, air bersh, hingga pengangguran. Kedelapan, memberantas tindak pidana korupsi.
"Sembilan, usut tuntas semua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang direkomendasikan Komnas HAM," demikian keterangan Partai Buruh.
Hingga berita ini ditulis, buruh telah berkumpul di depan Bundaran HI. Selain Partai Buruh, terlihat pula massa yang membawa bendera Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sebelumnya beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran terhadap KUHP baru. Mereka beralasan aturan pidana ini bisa membungkam kebebasan masyarakat hingga berdampak negatif terhadap usaha seperti pariwisata.
Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyoroti KUHP ini. PBB khawatir beberapa pasal bertentangan dengan kewajiban hukum internasional terkait HAM dan berpotensi melanggar kebebasan pers.
PBB juga telah menyurati pemerintah soal KUHP yang baru. Mereka mengaku siap untuk berbagi keahlian teknis dalam membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif.