Kemenkes Tambah Insentif Dokter Magang, Tertinggi Jadi Rp 6,4 Juta

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.
Seorang dokter memeriksa kesehatan balita saat aksi sosial Bhayangkari Polda Gorontalo di Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (15/9/2022).
15/12/2022, 14.53 WIB

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah memperbaiki sistem pendaftaran program pemagangan bagi dokter dan dokter gigi di dalam negeri. Selain itu, Kemenkes menaikkan batas atas bantuan biaya hidup (BBH) program tersebut sekitar dua kali lipat menjadi Rp 6,49 juta per bulan.

BBH tertinggi akan diberikan pada peserta program yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (TPK) seluruh regional. Sementara itu, BBH terendah adalah Rp 3,24 juta bagi peserta program internsip yang bertugas di daerah biasa regional barat.

"Besar harapan kami agar terwujud pemerataan tenaga kesehatan di seluruh wilayah dan dengan niat mulia memberikan layanan kesehatan, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki akses yang cukup," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (15/12).

Budi mengatakan peningkatan BBH ke wilayah terpencil merupakan strategi pemerintah dalam meningkatkan pemerataan dokter di dalam negeri. Pasalnya,  masih ada pusat pelayanan kesehatan masyarakat atau Puskesmas yang tidak memiliki dokter.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia atau IDI,  jumlah puskesmas yang beroperasi tanpa dokter pada 2020 mencapai 6,9% dari total puskesmas di dalam negeri. Sementara itu, jumlah puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan yang lengkap baru mencapai 39,6% dari total puskesmas.

Selain itu, Budi memberikan prioritas kepada dokter maupun dokter gigi yang memilih daerah TPK sebagai tempat tugasnya. Budi menyebut layanan tersebut sebagai program prioritas.

Di sisi lain, Kemenkes telah memperjelas proses pendaftaran program magang. Langkah yang digunakan adalah penempatan dokter calon peserta di wilayah tugas sesuai dengan domisili yang tertera pada Kartu Keluarga.

Budi menyebut penempatan sesuai kartu keluarga tersebut dengan program reguler. Secara sederhana, Budi membagi program tersebut menjadi tiga tahap penempatan.

Pada tahap pertama, calon dokter ditempatkan pada rumah sakit di kabupaten/kota yang tertera dalam kartu keluarganya. Budi optimistis langkah tersebut mampu menampung seluruh dokter yang ada di daerah tersebut.

Pada tahap kedua, para calon dokter boleh memilih kota/kabupaten selain yang tertera dalam kartu keluarga, namun masih ada di provinsi yang sama. Hal tersebut dapat dilakukan jika kuota pada kota/kabupaten yang dipilih masih memiliki kuota.

Terakhir, calon dokter bebas memilih lokasi manapun di dalam negeri selama masih ada kuota. Budi menilai cara tersebut tidak akan membuat para dokter dan dokter gigi calon program internsip terburu-buru dalam mendaftar.

"Tapi harus tahu, kansnya makin sedikit pada tahap ketiga karena pada pertama sudah diisi warga lokal," kata Budi. 

Reporter: Andi M. Arief