Wartawan memegang peran penting sebagai penyalur informasi melalui kegiatan jurnalistik. Perlu diakui, profesi sebagai wartawan turut berperan dalam terbentuknya kebijakan publik.
Contohnya, melalui wartawan, masyarakat mendapatkan informasi terkait wacana kebijakan pemerintah. Kemudian, melalui opinion leaders, wartawan dapat menyampaikan pendapat para opinion leaders, sehingga memunculkan berbagai masukkan yang salah satunya menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan.
Berkaitan dengan hal tersebut tentu menarik untuk membahas lebih lanjut terkait hak kebebasan mengeluarkan pendapat dan perlindungan hukum bagi profesi wartawan.
Kebebasan Berpendapat sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penjelasan tersebut tercantum pasa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Salah satu bentuk Hak Asasi Manusia adalah hak untuk kebebasan mengeluarkan pendapat. Kebebasan mengeluarkan pendapat salah satunya adalah dengan berpendapat dan menyebarluaskan informasi melalui media cetak maupun elektronik. Hal tersebut tercantum pada Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan: ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, Pasal 28F UUD NRI 1945 juga menyatakan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Selanjutnya, kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Perpendapat dan Berekspresi oleh KOMNAS HAM RI. Pentingnya hak atas kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat adalah karena kedua hal tersebut merupakan salah satu aspek penting demokrasi.
Negara yang demokratis tercermin adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi secara terbuka. Negara yang demokratis harus bersedia menerima pendapat oleh warga negaranya. Perlindungan hukum wartawan dan masyarakat luas terkait kebebasan mengeluarkan pendapat dan berpendapat penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers
Selanjutnya, perlindungan hukum secara normatif terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan dari Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai engan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebaran informasi, dan pembentuk opini sehingga harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Bentuk perlindungan hukum wartawan selanjutnya yakni pembentukan Dewan Pers, yang tercantum Pasal 15 UU Pers. Fungsi Dewan Pers adalah melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Kemudian, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dan mendata perusahaan pers.
Penegasan perlindungan hukum bagi wartawan pada Pasal 8 UU Pers bermakna bahwa wartawan adalah profesi khusus yang sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter dan advokat. Ketika menjalankan profesi, advokat, dokter, dan wartawan juga dilindungi secara khusus oleh UU.
Artinya, selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, maka terhadap wartawan tidak boleh dilakukan penghalangan, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pembunuhan. Keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.
Perlindungan hukum wartawan terkait kebebasan mengeluarkan pendapat juga terdapat pada Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menegaskan bahwa, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Kemerdekaan tersebut artinya, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Bagi pihak yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000.
Itulah penjelasan terkait perlindungan hukum wartawan. Selanjutnya dapat diketahui bahwa, peran wartawan juga sangat penting dalam hal memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Wartawan merupakan pihak yang terdekat dengan masyarakat.
Wartawan dapat berkontribusi melalui pemberitaan, pengawasan, saran dan kritik terhadap permasalahan di Indonesia dan mampu membawa penegakan kebenaran dan keadlian. Terlebih bahwa berita yang dibawakan oleh wartawan diharuskan covered both side atau bahkan all sides, sehingga lebih aktual dan terpercaya. Pers akan menampung semua kepentingan yang terkait dan harus berimbang.