Perizinan berusaha berbasis risiko menjadi salah satu mekanisme perizinan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perizinan berusaha ini turut menjadi perbincangan di kalangan pengusaha karena mengkategorikan usaha menjadi 3 jenis berdasarkan risikonya.
Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik untuk membahas terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut ini pengaturan perzinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.
Perubahan Nomenklatur Izin Usaha Menjadi Perizinan Berusaha di Indonesia
Perizinan berusaha sebelumnya adalah izin usaha. Menurut Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, izin adalah Keputusan Pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas perohonan Warga Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Dijelaskan kemudian pada Pasal 39, izin diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan berpedoman pada Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan perundang-undangan. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan dan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), perizinan berusaha memiliki pengertian yakni sebuah legalitas yang diberikan kepada pelaku usah auntuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Berdasaran penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sebelumnya izin adalah sebuah keputusan pejabat pemerintahan. Artinya, izin sebelumnya dapat menjadi objek sengketa Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun dengan adanya PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin menjadi sebuah persetujuan dan bukanlah sebuah keputusan yang dapat digugat dalam PTUN.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia
Perizinan berusaha berbasis risiko diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan pada UU Cipta Kerja yang kemudian tercantum pada PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Perizinan berusaha berbasis risiko diatur pada Pasal 7 UU Cipta Kerja. Perizinan ini dilakukan dengan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan risikonya diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Aspek penilaian tingkat bahaya tersebut meliputi kesehatan, keselamatan, kelingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Penilaian tingkat bahaya dengan memperhitungkan jenis, kriteria, lokasi kegiatan usaha, keterbatasan sumber daya, dan/atau risiko violatilitas.
Penilaian potensi bahaya meliputi hampir tidak mungkin terjadi, kemungkinan kecil terjadi, kemungkinan terjadi, atau hampir pasti terjadi. Selanjutnya, usaha pun akan dikategorikan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, atau tinggi.
Kategori Kegiatan Usaha Berisiko
1. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Usaha berisiko rendah akan mendapatkan nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. Nomor induk tersebut adalah bukti registrasi atau pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
2. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Perizinan ini akan meliputi usaha berisiko menengah rendah dan tinggi. Usaha ini juga akan mendapatkan nomor induk berusaha dan sertifikat standar.
Sertifikat standar adalah pernyataan pelaku usaha memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha. Sertifikat usaha tersebut diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemda sesuai kewenangannya berdasar hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
3. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi berupa pemberian nomor induk berusaha dan izin. Izin tersebut adalah persetujuan Pemerintah atau Pemda untuk melaksanakan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Pemerintah atau Pemda menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar. Kedua dokumen ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha.
Berkaitan dengan pelaksanaannya, perizinan berusaha berbasis risiko diatur pada PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur terkait pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko, norma, standar, prosedur, kriteria perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berisiko melalui layanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
Kemudian, PP ini juga mengatur mengenai tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko, dan sanksi.