KPU dan Partai Ummat Akan Jalani Sidang Mediasi di Kantor Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat akan bertemu untuk melakukan sidang mediasi pada Senin (19/12). Ini terkait gugatan yang dilayangkan partai besutan Amien Rais tersebut setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan sidang akan digelar di Kantor Bawaslu mulai pukul 10.00 WIB. “KPU akan dayang dalam sidang mediasi tersebut,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (18/12).
Idham mengatakan KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pihaknya juga telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota.
Partai Ummat dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Jakarta, Rabu (14/12). Partai itu tidak lolos di tingkat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Selain itu juga di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Sebelumnya pada Jumat (16/12), Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam kesempatan tersebut.