Bawaslu Mediasi Partai Ummat dan KPU, Bahas Putusan Peserta Pemilu

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (tengah) menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke petugas Bawaslu di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
19/12/2022, 12.12 WIB

Partai Ummat diagendakan akan melakukan sidang mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (19/12) siang. Mediasi dilakukan berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan partai bentukan Amien Rais atas putusan KPU yang tak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.

"Iya (mediasi), namun tertutup," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (19/12).

Sementara itu, Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, menyatakan pihaknya akan menghadiri agenda tersebut. KPU kata Idham akan memberikan penjelasan ihwal putusan yang telah diambil KPU.

"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022," kata Idham, dikutip dari Antara, Senin (19/12).

Idham mengatakan, kehadiran tersebut merupakan salah satu bentuk KPU dalam menghormati hak hukum partai politik (parpol) calon peserta pemilu. Menurut Idham, sengketa proses di Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan bagian dari proses pemilu. 

Lebih jauh, Idham juga mengatakan KPU telah melakukan konsolidasi dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait, mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Partai Ummat. Dua provinsi tersebut yaitu, Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, di antaranya Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua.

Lalu provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Adapun, gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan hasil verifikasi faktual yang menyatakan Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengumuman itu telah disampaikan pada penetapan partai politik peserta pemilu pada Rabu (14/12) lalu.

Berdasarkan hasil tersebut, partai Ummat melalui tim advokasi hukumnya melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (16/12). Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan dalam penilaian internal, partai telah memenuhi seluruh syarat verifikasi faktual sebagai persyaratan dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Kantor Bawaslu, Jumat (16/12).

Menurut Denny, berdasarkan data yang dimiliki, ia yakin Partai Ummat seharusnya lolos menjadi peserta pemilu 2024. Tim hukum telah mengajukan dokumen keberatan setebal 114 halaman dengan melampirkan 6.000 bukti kepada Bawaslu. Denny yakin langkah yang diambil Partai Ummat sesuai prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil. 

Reporter: Ade Rosman