Mediasi Pertama dengan KPU Mentok, Partai Ummat Bersiap Ajudikasi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Penulis: Ade Rosman
19/12/2022, 16.13 WIB

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan mediasi pertama yang dilakukan partainya  dengan Komisi Pemilihan Umum tidak mencapai titik temu. Menurut Ridho, dalam mediasi yang difasilitasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum itu, Partai Ummat telah menyampaikan sejumlah poin. 

"Hari ini kami belum capai titik temu tersebut, dan Insya Allah kami akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10 pagi," kata Ridho, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Ridho mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh partai Ummat kemudian akan dibawa ke rapat pleno oleh KPU. Partai Ummat berharap mediasi kedua akan menemukan titik temu. Bila mediasi hari kedua gagal maka proses akan berlanjut pada ajudikasi di hari ketiga. 

Sementara itu, kuasa hukum Partai Ummat yang turut mendampingi Ridho pada kesempatan tersebut, Denny Indrayana mengatakan tak bisa menjelaskan lebih detail hasil pertemuan. Hal itu karena sifat mediasi yang tertutup. 

"Sebagaimana proses mediasi ini ada aturan hukum acaranya, ini proses tertutup, jadi kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail, substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi," kata Denny.

Denny mengatakan, partai Ummat kini hanya terfokus pada proses yang sedang dijalani. Partai akan terus memperjuangkan keyakinan untuk bisa diloloskan menjadi peserta pemilu 2024. 

"Kami fokus di mediasi ini dulu, kami tetap merawat dan optimisme bahwa akan berakhir di mediasi, kami melihat potensi titik temu itu ada," kata Denny.

Partai Ummat diagendakan melakukan sidang mediasi dengan KPU, di Kantor Bawaslu, Senin (19/12). Sebelumnya, Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, mengatakan KPU telah melakukan konsolidasi dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten dan kota terkait, mengenai gugatan tersebut.

Dua provinsi tersebut yaitu, Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, di antaranya Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua. Lalu provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Adapun, gugatan yang disampaikan mengenai partai Ummat yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan calon parpol peserta pemilu 2024 mendatang, yang diumumkan Rabu (14/12) lalu.

Berdasarkan hasil tersebut, partai Ummat melalui tim advokasi hukumnya melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (16/12) lalu.  

Reporter: Ade Rosman