Pemerintah Buka Opsi Pangkas Rencana Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).
22/12/2022, 07.35 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengoreksi pernyataan ihwal rencana pemerintah yang akan menyalurkan insentif sebesar Rp 80 juta untuk satu unit mobil listrik. Agus mengatakan besaran insentif yang bakal diberikan kepada para calon pembeli mobil listrik masih dalam tahap pembahasan. 

"Belum final. Itu kan namanya finalisasi, lagi dibahas oleh pemerintah. Soal angka nanti," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perekonomian pada Rabu (21/12).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan saat ini kementeriannya bakal menjalin komunikasi dengan DPR soal penyaluran insentif bagi seluruh kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Hal tersebut dilakukan mengingat rencana pemberian insentif kendaraan listrik tidak masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023. 

"Ada mekanisme, tapi yang pasti kami akan bicara dengan DPR," ujar Agus lagi. 

Agus mengatakan untuk merealisasikan penyaluran insentif, dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Salah satu poin bahasan adalah sumber pendanaan yang bakal dijadikan insentif kendaraan listrik. 

"Sumber pendanaan untuk insentif belum tahu, ini lagi dibahas. Saya sudah ketemu Menteri Keuangan, kami sudah bicara formal dan informal mengenai insentif ini," kata Agus.

Pada pekan lalu, Agus mengatakan pemerintah bakal menyalurkan Insentif kepada konsumen yang membeli kendaraan listrik buatan pabrik di Indonesia. Insentif itu bakal dialokasikan untuk pembelian mobil listrik berbasis kendaraan baterai senilai Rp 80 juta per unit dan mobil berbasis hybrid sejumlah Rp 40 juta per unit. 

Lebih lanjut, untuk insentif kendaraan roda dua, pemerintah menjatah Rp 8 juta untuk tiap unit motor listrik baru dan Rp 5 juta untuk motor konversi dari konvensional ke listrik.

Menanggapi adanya rencana bagi-bagi insentif kendaraan listrik, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, rencana pemberian subsidi itu tidak ada dalam APBN 2023. Said menilai, rencana subsidi yang sedemikian besar untuk mobil dan motor listrik sangat tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin. Said meminta kebijakan ini harus dikaji kembali oleh pemerintah.

“Jika subsidi ini akan direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian mobil dan motor listrik, dan jika direalisasikan tahun depan, maka kami tegaskan tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut," kata Said sebagaimana ditulis dalam Siaran Pers Parlemen pada Selasa (19/12).

Said menyebut, penyaluran insentif kendaraan listrik pada tahun 2023 dirasa kurang elok seiring situasi ekonomi global yang tidak menentu. Said juga mengatakan bahwa pemerintah telah banyak memberi beragam stimulus kepada industri kendaraan listrik. 

Salah satu stimulus yang telah diberikan adalah pembebasan pajak pertambangan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 0%. Selain itu, pabrikan juga telah memperoleh pembebasan bea masuk 0% untuk impor dan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0%.

“Apakah patut, di tengah situasi kita akan menghadapi ekonomi global yang sulit, yang efeknya tentu akan berdampak pada ekonomi domestik lantas kita memikirkan subsidi untuk rumah tangga mampu," ujar Said.

Said menilai, ketimbang memberikan insentif untuk subsidi pembelian mobil listrik, APBN lebih baik digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, saat ini ia menyebut lebih dari separuh jumlah rakyat Indonesia belum memenuhi standar makanan bergizi, dibarengi dengan masih tingginya angka prevalensi stunting. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu