Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen terkait penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur usai menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya. Yang terakhir, KPK menggeledah kantor pemerintah provinsi Jawa Timur pada Rabu (21/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lokasi penggeledahan terakhir meliputi Kantor Gubernur Jatim yang terdiri atas ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak dan Kantor Sekretariat Daerah. KPK juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim," ujar Ali seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12)
Ali mengatakan, usai penggeledahan penyidik KPK akan melakukan analisis terhadap dokumen yang disita. Penelaahan temuan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (20/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan difokuskan di beberapa ruang kerja fraksi. Pada kegiatan itu penyidik mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat mengungkap dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim
Sementara pada Senin (19/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi Ruang Kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu pada hari yang sama, KPK menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.
Sebelumnya, Khofifah mengatakan pemerintah Jawa Timur akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia menyatakan kesiapan memberikan data apa saja yang dibutuhkan oleh penyidik.
Khofifah mengakui, dari penggeledahan KPK membawa beberapa barang namun tidak berbentuk dokumen.
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.