5 Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng Dituntut Hukuman Berbeda

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Terdakwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
23/12/2022, 08.23 WIB

Sidang perkara kasus kuota ekspor minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memasuki babak baru. Pada persidangan yang digelar Kamis (22/12), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan untuk lima orang terdakwa. Berdasarkan tuntutan kelima terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda antara 7 hingga 12 tahun. 

Dalam kasus persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng itu KPK telah menetapkan lima orang terdakwa dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Para terdakwa adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley Ma.

Terdakwa lainnya adalah General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Dua nama terdakwa lain adalah penasihat kebijakan pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei  serta mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Kamis (22/12), Jaksa menuntut terdakwa Parulian Tumanggor dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 10,98 triliun. Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Parulian dituntut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Jaksa, Parulian diberi waktu untuk membayar uang pengganti selama satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Bila terdakwa tidak bisa memenuhi uang pengganti maka jaksa dapat menyita dan melelang harta milik Parulian yang tersebar di beberapa perusahaan. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara ditambah uang pengganti senilai Rp 4,5 triliun. Ia juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pierre didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, JPU menuntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar," jelas jaksa.

Untuk terdakwa Stanley Ma, JPU menuntut dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 868,72 miliar. Ia juga dikenakan denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley Ma dituntut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya untuk terdakwa Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Ia didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang meringankan hukuman Lin Che Wei adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan. Selain itu jaksa menilai ia belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara kuota ekspor minyak goreng, kelima terdakwa diduga memperkaya sejumlah korporasi. Untuk perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia diduga mendapat keuntungan hingga Rp 1.69 triliun. 

Selanjutnya perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas secara keseluruhan diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp 626,6 miliar. Sedangkan perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri diduga diuntungkan sejumlah Rp 124 miliar. 

Reporter: Antara