Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan ada 500 produk sirop obat farmasi yang aman digunakan untuk dikonsumsi masyarakat. Secara keseluruhan total produk obat sirop yang beredar di dalam negeri lebih dari 1.000 unit.
Dari laman resmi BPOM, pemerintah menemukan 160 obat sirop yang aman digunakan setelah melakukan verifikasi pada 30 November - 14 Desember 2022. Dengan demikian, saat ini BPOM menyatakan ada 332 obat sirop dari 38 produsen yang telah diverifikasi dan aman untuk dikonsumsi.
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," seperti dilansir dari laman resmi BPOM, Jumat (23/12) .
Selain verifikasi, BPOM juga melakukan penelusuran data registrasi obat. Hasil penelusuran terbaru menemukan ada sembilan obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut obat yang diduga menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atau GGAP.
Keempat pelarut obat yang dimaksud adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol. Dengan demikian, sejauh ini ada 177 obat sirop yang aman digunakan karena tidak menggunakan empat pelarut obat tersebut.
Dilansir dari Antara, BPOM telah menemukan enam Industri Farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman hingga 12 Desember 2022. Adapun ambang batas aman cemaran EF dan DEG dalam obat sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Keenam industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). Terhadap keenam perusahaan, BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat tersebut.
BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam industri untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat. Selain itu badan pengawas obat juga mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.
Penarikan produk meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. BPOM juga mewajibkan produsen memusnahkan semua persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. Setelah itu perusahaan perlu melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.