Jerit Korban KSP Indosurya Tuntut Dana Kembali hingga Harap Iba Jaksa

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
26/12/2022, 10.40 WIB

Kuasa Hukum ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya M Ali Nurdin mengatakan para korban koperasi Indosurya menginginkan dananya kembali. Hal itu disampaikan terkait dengan kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Senin (26/12). 

Menurut Ali dalam upaya mendapatkan kembali dana, para korban sudah beberapa kali menemui Henry Surya secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, Majelis Hakim justru melaksanakan sidang secara daring, sehingga ratusan korban kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya.

Salah satu korban bernama Richard yang didampingi Ali Nurdin menjelaskan telah mendengar jaksa menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan para korban. 

“Barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia,” ujar Richard. 

Richard mengatakan, ratusan korban yang menuntut pengembalian dana, sangat menggantungkan nasib kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Menurut Richard, jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi para korban juga berharap proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. 

Halaman:
Reporter: Antara