Jerit Korban KSP Indosurya Tuntut Dana Kembali hingga Harap Iba Jaksa

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
26/12/2022, 10.40 WIB

Kuasa Hukum ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya M Ali Nurdin mengatakan para korban koperasi Indosurya menginginkan dananya kembali. Hal itu disampaikan terkait dengan kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Senin (26/12). 

Menurut Ali dalam upaya mendapatkan kembali dana, para korban sudah beberapa kali menemui Henry Surya secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, Majelis Hakim justru melaksanakan sidang secara daring, sehingga ratusan korban kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya.

Salah satu korban bernama Richard yang didampingi Ali Nurdin menjelaskan telah mendengar jaksa menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan para korban. 

“Barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia,” ujar Richard. 

Richard mengatakan, ratusan korban yang menuntut pengembalian dana, sangat menggantungkan nasib kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Menurut Richard, jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi para korban juga berharap proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. 

“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” ujar Richard. 

Di satu sisi, ia menilai sejauh ini telah melihat itikad jaksa yang berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Hal itu ditandai dengan upaya jaksa pun sudah menyita sekitar Rp2,7 triliun aset Indosurya.

Bahkan kata dia, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya. Richard berharap pengadilan bisa mengembalikan kerugian yang dialami para korban. Richard berharap yang bisa dikembalikan. Lebih lanjut, ia berharap jaksa bisa mengeluarkan tuntutan seperti halnya dalam menangani kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat.

"Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami," kata Richard. 

Menurut Richard, soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Fadil dalam keterangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.

Reporter: Antara