Hasil Sidak Jelang Nataru, BPOM Tarik Kopi Starbucks Tanpa Izin Edar

Antara
Produk kopi Starbucks yang disita BPOM di Jakarta, Senin (26/12). Foto: Antara.
27/12/2022, 09.40 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan pangan impor pada masa libur Natal dan tahun baru. Mereka menemukan sejumlah produk ilegal beredar dari beberapa negara.

Salah satunya, produk kopi kemasan bermerek dagang Starbucks yang tidak memenuhi ketentuan izin edar. Produk tersebut diimpor dari Turki dan ditemukan di salah satu toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Produk ini disita dari salah satu toko karena tanpa izin edar tertulis (BPOM)," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Senin (27/12) dikutip dari Antara.

Barang bukti yang disita adalah kopi merek Starbuck varian toffe nut latte, white mocha, caramel latte, caffe latte, vanilla latte, dan capuccino dengan ukuran masing-masing 23 gram.

Produk tersebut diimpor dari Maslak, Istanbul dengan tanggal kedaluwarsa 24 Oktober 2023. BPOM akan menghubungi importir produk kopi tersebut untuk meminta pertanggungjawaban.

"Nanti mereka menghubungi distributor Starbucks di Turki," kata Penny.

Penny meminta seluruh produk makanan dan minuman impor di Indonesia memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini untuk mencegah keracunan hingga memastikan konsumen tetap aman.

"Ingat kejadian yang baru-baru ini terjadi, obat sirop," katanya.

Kopi Starbucks itu bagian dari 66.133 produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia hingga 21 Desember 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 36.978 pangan kedaluwarsa, 23.725 pangan tanpa izin edar, serta 5.383 pangan rusak.

Reporter: Antara