Alasan KY Belum Periksa Hakim Kasus Brigadir J yang Dilaporkan Kuat

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
29/12/2022, 07.18 WIB

Komisi Yudisial (KY) RI mengatakan belum melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim pada sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.. Sebelumnya Hakim Wahyu diadukan oleh terdakwa pembunuhan Brigadir J Kuat Ma’ruf ke Komisi Yudisial dengan alasan dugaan pelanggaran etik. 

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pemeriksaan belum dilakukan karena sidang masing berlangsung. Menurut dia, bila dilakukan pemeriksaan pada hakim Wahyu saat persidangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut masih bergulir, akan dianggap sebagai intervensi.

"Memang ada keterbatasan prosedur, bahwa pada saat proses persidangan menurut Undang-undang kami belum diperkenankan memeriksa hakimnya," kata Mukti, saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (28/12).

Mukti mengatakan, meskipun belum bisa memeriksa hakim wahyu namun pihaknya tetap dapat melakukan hal-hal lain. Sebelumnya, hakim wahyu dilaporkan ke KY karena pihak Kuat Ma'ruf beranggapan adanya indikasi pelanggaran kode etik.

Kuasa hukum kuat Ma'ruf, Irwan Irawan beranggapan, selama proses persidangan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, hakim Wahyu banyak mengeluarkan kalimat yang menyudutkan kliennya. Adapun, laporan yang dilayangkan pada awal Desember lalu tersebut baru sampai pada tahapan verifikasi. 

Reporter: Ade Rosman