Profil Partai Ummat, Jalan Panjang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Jalan Partai Ummat untuk bisa lolos sebagai calon peserta pemilu tidak lempeng. Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang menjalani verifikasi ulang calon peserta pemilu 2024.
Partai Ummat merupakan partai baru yang dibentuk pada 1 Oktober 2020. Pendirian partai diinisiasi oleh mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 1999-2004, Amien Rais, sosok yang juga identik dengan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dikutip dari laman resminya, partaiummat.id, partai Ummat memiliki visi terwujudnya Indonesia sebagai negeri Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Partai Ummat bertekad menegakkan nilai-nilai Ilahiah, Ukhuwah (Persaudaraan Ummat), Hurriyah (Kebebasan), Musawah (Kesamaan), dan ‘Adaalah (Keadilan) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai partai baru, kehadiran Partai Ummat cukup mendapat sorotan publik. Selain Amien Rais, Ketua Umum Ridho Rahmadi cukup sering tampil menyampaikan kritik atas kondisi sosial yang terjadi di masyarakat.
Susunan Struktur Organisasi Partai Ummat
Ketua Majelis Syuro
Amien Rais
Wakil Ketua Majelis Syuro
MS Kaban
Thalib Sagaf Aldjufri
Sekretaris Majelis Syuro
Ansufri Idrus Sambo
Ketua Umum Partai Ummat
Ridho Rahmadi
Wakil Ketua Umum
Chandra Tirta Wijaya
Nazaruddin
Benny Suharto
Buni Yani
Jalan Menjadi Peserta Pemilu 2024
Pada Rabu (14/12) saat Komisi Pemilihan Umum mengumumkan partai peserta pemilu 2024, Partai Ummat harus mengurut dada. Hasil rapat pleno KPU menetapkan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) Verifikasi Faktual perbaikan calon parpol peserta pemilu 2024 di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan hasil tersebut, partai Ummat melawan. Melalui tim advokasi hukumnya melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (16/12).
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan dalam penilaian internal, partai telah memenuhi seluruh syarat verifikasi faktual sebagai persyaratan dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. Ia menyatakan bersedia menjadi ketua tim hukum membela Partai Ummat untuk turut mewujudkan hadirnya pesta demokrasi yang berkeadilan.
"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Kantor Bawaslu, Jumat (16/12).
Menurut Denny, berdasarkan data yang dimiliki, ia yakin Partai Ummat seharusnya lolos menjadi peserta pemilu 2024. Tim hukum telah mengajukan dokumen keberatan setebal 114 halaman kepada Bawaslu. Denny yakin langkah yang diambil Partai Ummat sesuai prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil.
Kemudian, partai Ummat menjalani sidang mediasi dua hari berturut-turut pada 19-20 Desember. Mediasi dengan KPU itu difasilitasi oleh Bawaslu RI. Hasil dari mediasi tersebut, partai Ummat dinyatakan mengikuti tahapan verifikasi ulang.
"Bahwa Bawaslu telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12) dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat membacakan putusan mediasi, Selasa (20/12).
Beberapa poin kesepakatan dalam mediasi tersebut yaitu, partai Ummat bersedia dan menyanggupi untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan, sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Utara. Adapun, tahapan-tahapan perbaikan dilaksanakan bertahap.
Pada 24 Desember 2022, partai ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang. Partai pun menyiapkan langkah strategis dengan mengirim tim khusus yang membantu proses verifikasi faktual di dua provinsi. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu 25 Desember
Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin 26 Desember dan diakhiri Rabu 28 Desember. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember
Hari ini, Jumat (30/12) KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat. Partai Ummat menjadi partai peserta pemilu ke 18 dan berhak bertarung di pemilu 2024 mendatang.