Mahfud MD Heran Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi Setelah 4 Bulan Dipecat

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) Makassar.
Penulis: Ira Guslina Sufa
30/12/2022, 14.19 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta hanya gimik. Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya dari kepolisian RI. 

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12). 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29.12). Selain menggugat Presiden Joko Widodo, ia juga menggugat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Atas gugatan itu, Mahfud meminta agar penegak hukum tetap pun fokus pada penegakan hukum di pengadilan. Apalagi saat ini, sidang Ferdy Sambo masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi. 

"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.

Di sisi lain ia mengatakan, pemerintah akan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Meski begitu Mahfud menilai ada yang tidak tepat dari gugatan Ferdy Sambo karena sebelumnya ia telah mengatakan menerima putusan banding yang pernah dilayangkan. 

"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," ujar  Mahfud.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri. Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Reporter: Antara