Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima pengaduan sebanyak 124 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sepanjang 2022.
"Jadi selama periode tahun ini itu DKPP sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar itu adalah di Desember, yang mencapai 44 pengaduan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dikutip dari Antara, Sabtu (31/12).
Perinciannya, sebanyak 113 pengaduan telag diverifikasi administrasi, dan 37 pengaduan hasil verifikasi administrasi, berhenti prosesnya. Kemudian, 77 pengaduan diverifikasi materiil, dan terdapat 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss.
Adapun, sebanyak 49 pengaduan yang lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara. Lalu, pada Desember 2022 tercatat ada 44 pengaduan yang masuk.
Dari jumlah aduan yang masuk pada Desember 2022, sebanyak 29 pengaduan dalam proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan.
Kemudian, proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materiil, yakni perbaikan materiil oleh pengadu, sebanyak 1 pengadu. Terakhir, proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan.
Heddy mengingatkan, bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban DKPP.
Tugas DKPP sendiri, termaktub dalam Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017, yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Kedua, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Untuk menjelaskan dua tugas tersebut, DKPP diberi empat kewenangan, yang tercantum dalam Pasal 159 ayat (2) UU 7/2017. Empat kewenangan tersebut, antara lain memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
Kedua, memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau alat bukti lain. Ketiga, memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan terakhir, memutus pelanggaran kode etik.
Sementara itu DKPP berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Menegakkan kaidah atau norma etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.
Selain itu, DKPP juga dituntut untuk bersikap netral, pasif, dan tidak tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi, serta menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.