Alasan PPP Kasih Kesempatan Romahurmuziy Kembali Urus Partai Politik

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kedua kiri) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Penulis: Ade Rosman
2/1/2023, 12.50 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau yang biasa dipanggil Romy, mengumumkan kembali bergabung dalam struktur petinggi partai ka'bah. Ia akan berperan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.

Hal ini diungkapkan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek. Menurutnya, tidak ada alasan yang menghalangi Romy untuk bergabung kembali ke partai politik, meskipun pernah menjalani masa tahanan sebagai narapidana kasus korupsi. 

"Beliau tiga tahun yang lalu sudah bebas. Berdasarkan keputusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek, di Jakarta, Senin (2/1).

Selain itu, Awiek menjelaskan, hakim dalam vonisnya tidak mencabut hak Romy untuk berpolitik, meski hal itu dituntut oleh penuntut umum KPK. Keputusan itu yang membuat partainya membuka kesempatan kepada Romy untuk kembali ke panggung politik. 

Kemudian, vonis hukuman terhadap Romy di bawah lima tahun kurungan penjara, sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Romy boleh mencalonkan diri untuk masuk ke parlemen sebagai anggota DPR. Hal ini termasuk menjadi pengurus partai.

"Sudah kami pertimbangkan, dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai," ucapnya.

Kabar mengenai posisi Romy kembali masuk ke PPP terungkap setelah ia mengunggah informasi tersebut melalui instagram pribadinya pada Jumat (30/12) lalu.

Romi mengunggah sebuah surat keputusan DPP PPP nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022, tertanggal 27 Desember 2022, mengenai perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP 2020-2025. Surat tersebut diteken Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, dan Sekjen PPP Arwani Thomafi.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan innalillah. Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Romy dalam unggahannya tersebut.

Sebelumnya, pengadilan menyatakan Romy terbukti bersalah menerima suap terkait dengan kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memberikan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Saat membacakan putusan, hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai total Rp 300 juta. Jumlah itu terdiri dari Rp 250 juta yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses penyidikan, serta Rp 50 juta yang diterimanya saat tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis Romy menjadi 1 tahun penjara. Keputusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung. Romy pun telah bebas dari tahanan sejak 29 Maret 2020. 

Reporter: Ade Rosman