Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang, Libur Minimal 1 Hari Sepekan

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sejumlah pengunjung memadati Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (1/1/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
1/1/2023, 20.59 WIB

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, berdampak pada cuti pekerja. Perppu itu menghapus kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja. 

Berdasarkan pasal 81 poin 25 Perppu cipta kerja menetapkan adanya perubahan terhadap pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.  Perubahan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. Namun, jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya. 

Merujuk aturan terdahulu, perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. Istirahat meliputi istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Ada juga istirahat mingguan dengan dua alternatif yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu. 

Sedangkan aturan cuti perusahaan wajib memberikan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun. Selain itu juga ada istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun. 

Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan. Dengan begitu setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang. 

Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti.  Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan satu hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. 

Namun, dalam pasal 77 terkait waktu kerja, dijelaskan jumlah kerja enam hari dan libur sehari dalam sepekan untuk pekerja yang waktu kerjanya tujuh jam dalam sehari dan 40 jam dalam sepekan. Selanjutnya, jumlah kerja lima hari dengan libur dua hari dalam sepekan berlaku buat pekerja yang bekerja delapan jam dalam sehari atau 40 jam dalam sepekan.

Selanjutnya mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25 dikutip pada Minggu (1/1). 

Perbedaan aturan cuti dalam UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja

Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. 

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: 

  1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; 
  2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; 
  3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan 
  4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. 

(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. (5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

 Pasal 79 Perppu Nomor 2 Tahun 2022

(1) Pengusaha wajib memberi: 

  1. waktu istirahat; dan 
  2. cuti. 

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: 

  1. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan 
  2. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. 

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. SK No 137164A 

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

CATATAN REDAKSI:

Artikel ini direvisi pada Selasa (3/1/2023) pukul 15.00 WIB dengan mengubah judul awal yaitu: "Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang, Libur Hanya 1 Hari Sepekan". Kami juga menambahkan keterangan yang relevan pada paragraf 6 dan 7 dalam artikel ini. Terima kasih.