8 Fraksi Sepakat Pemilu Pilih Caleg, PDIP Mau Pemilih Coblos Partai

ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom.
Peserta lomba beradu kecepatan dalam merakit kotak suara bekas di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (14/8/2022).
Penulis: Ade Rosman
3/1/2023, 19.05 WIB

Delapan dari sembilan partai Parlemen meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjalankan pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan melalui surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh setiap perwakilan fraksi. 

Adapun 8 fraksi yang menandatangani sikap bersama adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PBB). Para fraksi sependapat bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, yaitu pemilih mencoblos caleg saat pemilu bukan mencoblos partai. 

"Kemajuan demokrasi pada titik tersebut harus kami pertahankan dan malah harus dikembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kami  biarkan setback, kembali mundur," ujar delapan fraksi dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani Selasa (3/1).

Dalam pernyataannya, delapan fraksi menekankan pada tiga poin sikap. Pertama, akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. 

Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,’ tulis delapan fraksi dalam pernyataan. 

Berbeda dengan delapan fraksi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memilih sistem proporsional tertutup. Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sistem proporsional tertutup bisa melahirkan anggota dewan yang lebih berkualitas.

PDIP menilai, dengan sistem proporsional tertutup caleg akan melewati sistem kaderisasi di internal partai sehingga bisa mendapat nomor urut. Sedangkan sistem pemilu terbuka hanya akan terfokus pada popularitas tokoh saat pemilu. 

“Bagi PDIP kami berpolitik dengan suatu prinsip, dengan suatu keyakinan berdasarkan konstitusi, peserta pemilu adalah parpol dan kemudian kami ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai,” ujar Hasto, 

Menurut Hasto fungsi kaderisasi di internal partai akan lebih membuat fungsi legislasi berjalan lebih baik. Sistem tertutup dinilai bisa mendorong mereka yang punya kemampuan untuk maju dan tidak lagi berorientasi pada popularitas. 

Sebelumnya diberitakan katadata.co.id, pengajuan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka diajukan ke MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Uji materi ini diajukan pemohon atas nama Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (Anggota Partai NasDem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. 

Salah satu poin dari uji materi adalah meminta MK memberlakukan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Dengan sistem ini maka pemilih akan mencoblos partai saat pemilu dan bukan mencoblos caleg sesuai nomor urut yang dipilih seperti berlaku pada pemilu 2019 lalu. 

Reporter: Ade Rosman