Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat meminta polemik pembangunan Masjid Al Jabbar di Kota Bandung diakhiri. Ini karena masyarakat antusias dengan keberadaan rumah ibadah tersebut sehingga kontroversi anggarannya tak perlu diperpanjang.
"Seharusnya hari ini bukan bicara ke belakang, tapi bagaimana memakmurkannya," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya di Bandung, Sabtu (7/1) dikutip dari Antara.
Abdul Jabbar menjelaskan, rencana pembangunan masjid ini awalnya dicetuskan Ahmad Heryawan saat menjadi Gubernur Jabar. Selain itu, dewan juga menerima aspirasi elemen masyarakat.
Masukannya adalah Pemprov Jabar tak memiliki masjid raya karena selama ini menumpang di Masjid Agung Bandung. Sedangkan masjid yang telah ada berada di tengah kota dan tak bisa ada pengembangan lagi.
"Ini merupakan sebuah kesepakatan kalau berbicara politik kami di dewan, kemudian direalisasikan," katanya.
Anggaran pembangunan masjid senilai Rp 1 triliun juga tidak turun sekaligus, namun secara bertahap. Ia mengatakan dewan dan Pemprov Jabar sudah menghitung secara detail.
"Saya ikut (jadi Anggota DPRD) di periode yang lalu. Kami sering mendapatkan laporan terkait progres dan kesulitannya," kata Hadi.
Pembangunan Masjid Al Jabbar berlanjut saat kepemimpinan Jabar dipegang Ridwan Kamil. Oleh sebab itu, Ridwan kembali menganggarkan dana yang akhirnya disetujui DPRD.
"Buat kami, jangan terpaku kepada siapa gubernurnya, nanti itu tidak akan selesai," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Polemik pembangunan masjid ini diawali saat salah satu pengguna Instagram @oustandjing menyatakan bahwa pembangunan masjid seharusnya tidak berasal dari sumber dana yang sembarangan, termasuk APBD yang sumbernya dari pajak.
Hal ini karena pembayar pajak berasal dari berbagai kalangan dan menyetor kewajiban untuk tujuan pembayaran pajak bukan wakaf pembangunan masjid.
Kritikan itu kemudian direspons langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat akun Instagram resminya. Pria yang akrab disapa RK ini menjelaskan, penggunaan uang negara dalam pembangunan masjid megah tersebut merupakan kesepakatan bersama melalui forum Musrenbang.
Ia juga mengatakan, pembangunan rumah ibadah boleh menggunakan uang negara selama sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Menurutnya, daerah lain dengan mayoritas agama tertentu juga menggunakan APBD sebagai sumber pembangunan rumah ibadahnya.