Beli BBM Bersubsidi Pakai MyPertamina Tak Bisa Pindah-pindah SPBU?

ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022).
Penulis: Happy Fajrian
9/1/2023, 16.12 WIB

Pemerintah masih berencana untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi Pertalite dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hingga kini belum diketahui skema pembatasan yang diatur dalam revisi tersebut. Namun salah satu cara pembatasan yang diusulkan pemerintah yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi MyPertamina.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini Pertamina telah melakukan trial pilot project program Subsidi Tepat MyPertamina di 34 kabupaten/kota. Jika itu diimplementasikan, konsumen yang telah mengisi BBM sesuai kuota atau jatah hariannya tidak bisa pindah-pindah SPBU.

Adapun kuota harian yang diusulkan yaitu 60 liter untuk kendaraan pribadi, kendaraan penumpang atau barang 80 liter per hari, dan roda enam ke atas 200 liter per hari.

“Konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A tidak bisa isi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C karena kuota sudah habis. Bila ini kita terapkan, subsidi akan lebih tepat sasaran,” kata Saleh dalam Energy Corner CNBC, Senin (9/1).

Oleh karena itu dia mengimbau agar masyarakat yang butuh subsidi BBM untuk segera mendaftar di program Subsidi Tepat MyPertamina.

Menurut Saleh, pembatasan pembelian BBM bersubsidi dalam Perpres 191 Tahun 2014 sudah berjalan namun masih sering terjadi penyalahgunaan karena orang bisa mengisi berkali-kali. Hal ini lantaran sistemnya yang belum terintegrasi.

Dengan registrasi Subsidi Tepat maka datanya akan tercatat, sehingga meminimalisasi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebelumnya Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa salah satu modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU adalah modus helikopter yakni pembelian berulang di satu SPBU atau keliling ke beberapa SPBU.

“Mobilnya itu keliling kayak helikopter muter-muter, dia bisa masuk ke dalam SPBU mengisi BBM subsidi, kemudian dia mundur atau keluar lagi, Kemudian mengisi lagi di SPBU tersebut berkali-kali dengan mengganti nomor polisinya. Atau dia bisa juga keliling ke beberapa SPBU mengumpulkan solar subsidi,” ujarnya.

Menurut temuan BPH Migas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis sepanjang 2022 mencpai 1.422.263 liter. Nilainya diperkirakan menembus Rp 700 miliar dengan mayoritas BBM yang disalahgunakan berjenis Solar. Penyelewengan terjadi di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.

Selain itu BPH Migas juga menemukan modus memodifikasi tangki kendaraan yang akan diisi BBM bersubsidi. Jika mobil-mobil biasa kapasitas tangki BBM-nya hanya 60-80 liter, lalu dimodifikasi hingga bisa menampung 200-300 liter BBM.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu