Orang Tua Kuatkan Bharada E Berani Ungkap Fakta Kematian Brigadir J

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
5/1/2023, 12.22 WIB

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (5/1) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Sidang hari ini terlihat berbeda dari biasa lantaran hadirnya orang tua Bharada E, Sunandag Yunus Lumiu serta Rineke Alma Pudihang. Kedua orang tua hadir memberikan dukungan terhadap Bharada E yang didakwa sebagai eksekutor penembakan Brigadir J. 

Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan kliennya akan mengatakan semua yang diketahuinya untuk membuat terang perkara. Dia menyebut, Bharada E akan bersikap tenang sehingga bisa memberikan kesaksian secara utuh. 

"Tentunya dalam hal ini dia sebagai justice collabolator tentunya dia akan kooperatif, rileks, dia akan menyatakan semuanya secara tenang. Kami tidak khawatir," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (5/1).

Selain itu, Ronny juga berterima kasih pada majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemarin, Rabu (4/1) melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian, yaitu rumah Duren Tiga dan rumah Saguling. Ronny mengatakan, dengan dilakukannya pemeriksaan TKP tersebut dapat membuktikan beberapa keterangan yang diucapkan Richard benar adanya, salah satunya terkait CCTV yang ada di setiap pojok ruangan.

Adapun, pada perkara tersebut, Richard bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang pada saat itu masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Reporter: Ade Rosman