Terbitkan Edaran, Kemenkes Ungkap Bahaya Nitrogen Cair di Chiki Ngebul

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Siswa di SDN 03 Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/9/2021).
Penulis: Andi M. Arief
12/1/2023, 17.44 WIB

Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran mengantisipasi beredarnya camilan berbahaya seperti Chiki Ngebul pada 6 Januari 2023. Edaran itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023  tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji. 

Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf mengatakan isi surat edaran tersebut adalah instruksi pada dinas kesehatan di setiap level pemerintahan untuk membina dan mengawasi entitas yang menggunakan nitrogen cair di wilayahnya.  Selain itu, para dinas kesehatan diminta untuk mengedukasi siswa sekolah terkait bahaya mengkonsumsi nitrogen cair.

"Kami minta masyarakat tidak mengonsumsi nitrogen cair. Restoran perlu memberitahukan kepada konsumen bahwa produknya mengandung zat penolong dari nitrogen," kata Anas dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/1).

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengizinkan dan mengatur penggunaan nitrogen cair dalam produk pangan siap saji. Secara rinci, nitrogen cair yang digunakan merupakan zat penolong yang notabenenya dapat menguap dalam waktu singkat. Meski begitu, Kemenkes berencana membatasi peredaran nitrogen cair agar tidak digunakan oleh pedagang kaki lima. Pembatasan tersebut akan dilakukan oleh dinas kesehatan di setiap tingkat pemerintahan dengan mengawasi panganan yang dijual di beberapa tempat ramah anak.

"Karena nitrogen cair ini bisa dijual bebas, kami harapkan ada pembatasan. Kemudian juga melakukan pengawasan kepada restoran, pangan jajan, dan tempat-tempat seperti sekolah, pondok pesantren, pasar malam, atau event yang lain," kata Anas.

Anas mengatakan sejauh ini laporan keracunan makanan akibat nitrogen cair hanya disebabkan oleh kudapan siap saji yang dicampurkan nitrogen cair atau Chiki Ngebul. Adapun, Chiki Ngebul umumnya menjadi bahan panganan yang dijual oleh pedagang kaki lima. Laporan kasus pertama terjadi di Tasikmalaya yang membuat 7 anak dirawat di puskesmas dan rumah sakit. Hari ini, Kamis (12/1), satu anak kembali harus mendapatkan tindakan medis karena mengonsumsi Chiki Ngebul.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief