Aturan Wajib Masker di Kendaraan Masih Berlaku Meski PPKM Dicabut

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Sejumlah penumpang turun dari kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/12/2022).
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
16/1/2023, 16.16 WIB

Kementerian Perhubungan tak mengubah ketentuan transportasi setelah Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ketentuan transportasi masih mengikuti ketentuan di Surat Edaran atau SE Satgas Penanganan Covid-19.

"Selama pandemi ketentuan syarat perjalanan selalu merujuk ke sana. Hingga saat ini belum ada perubahan atau revisi dari SE 24 dan SE 25 yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri dan internasional," ujar Adita kepada Katadata.co.id, Senin (16/1).

Presiden saat mengumumkan pencabutan PPKM, tetap memberlakukan status kedaruratan pandemi Covid-19. Jokowi mengatakan pemerintah tak bisa mencabut status pandemi, sehingga Indonesia belum berstatus endemi Covid-19.

Karena masih berstatus pandemi, Kementerian Perhubungan masih mengikuti ketentuan tersebut dan menerapkannya di lapangan. Adita menjelaskan, ketentuan transportasi mengacu pada SE 24 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Peraturan tersebut mengatur mengenai protokol kesehatan umum, dasar hukum, hingga persyaratan perjalanan dalam negeri.

Selain itu, berlaku ketentuan SE 25 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mengatur persyaratan yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Berikut beberapa peraturan protokol kesehatan umum yang terdapat pada SE 24 di antaranya yakni:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Adapun untuk aturan protokol yang tertulis pada SE 25 di antaranya sebagai berikut:

1. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

2. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

3. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

4. PPLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan

b. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

5. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.

6. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Reporter: Nadya Zahira