MK Tunda Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Pemilu, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams(kiri) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
17/1/2023, 21.21 WIB

Mahkamah Konstitusi menunda sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu materi yang diuji adalah tentang mekanisme pencoblosan calon legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. 

"Untuk sidang hari ini ditunda pada Selasa (24/1) pukul 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (17/1).

Anwar Usman menjelaskan penundaan sidang tersebut dikarenakan adanya permintaan dari DPR, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring). Permintaan itu disampaikan DPR ke MK melalui surat yang dikirimkan pada Senin (16/1). 

"Surat tersebut pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara online, diubah menjadi secara tata muka," kata Anwar Usman.

Menanggapi surat atau permohonan DPR, MK mengadakan rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan mengabulkan permohonan DPR untuk sidang dilakukan secara luring. Meski begitu, pelaksanaan sidang tidak bisa dilaksanakan pada hari yang sama yaitu hari ini. 

Halaman:
Reporter: Antara