Jabatan Kades Diusulkan Jadi 9 Tahun, Begini Pertimbangan Kemendes

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
18/1/2023, 15.01 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan akan memperjuangkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Halim menilai kepala desa akan menjalankan tugas dengan lebih maksimal bila masa jabatan diperpanjang.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ujar Halim seperti dikutip dari situs resmi Kemendes, Rabu (18/1). 

Menurut Gus Halim penambahan masa jabatan akan membuat kepala desa menjadi lebih memahami situasi yang terjadi di lingkungan masyarakat. Selain itu, konflik yang mungkin terjadi akibat gesekan kepentingan imbas pemilihan kepala desa  bisa diminimalisir. 

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa ini potensi konflik akibat pemilihan kepala desa yang terlalu sering bisa menghambat kinerja kepala desa terpilih. Bahkan perpecahan yang terjadi sebagai imbas pilkades menurut dia bisa menyebabkan terhambatnya pembangunan. 

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah,” ujar Halim.

Usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Menteri Halim saat bertemu akademisi di Universitas Gajah Mada pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun. 

Halaman: