Jabatan Kades Diusulkan Jadi 9 Tahun, Begini Pertimbangan Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan akan memperjuangkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Halim menilai kepala desa akan menjalankan tugas dengan lebih maksimal bila masa jabatan diperpanjang.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ujar Halim seperti dikutip dari situs resmi Kemendes, Rabu (18/1).
Menurut Gus Halim penambahan masa jabatan akan membuat kepala desa menjadi lebih memahami situasi yang terjadi di lingkungan masyarakat. Selain itu, konflik yang mungkin terjadi akibat gesekan kepentingan imbas pemilihan kepala desa bisa diminimalisir.
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa ini potensi konflik akibat pemilihan kepala desa yang terlalu sering bisa menghambat kinerja kepala desa terpilih. Bahkan perpecahan yang terjadi sebagai imbas pilkades menurut dia bisa menyebabkan terhambatnya pembangunan.
“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah,” ujar Halim.
Usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Menteri Halim saat bertemu akademisi di Universitas Gajah Mada pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, kini tengah digodok DPR dalam pembahasan revisi Undang-undang tentang Desa. Menteri Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.
Pada Selasa (17/1) ratusan kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi bagi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam unjuk rasa yang berlangsung di halaman Gedung DPR RI itu para kepala desa meminta agar revisi undang-undang lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan kepala desa.
Menanggapi tuntutan para kepala desa, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar mengatakan akan menjadikan revisi UU Desa sebagai program legislasi prioritas. Ia juga menilai pentingnya pelibatan para pemangku desa, baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik dalam pembahasan revisi.
"Pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali," ujar Muhaimin.
Muhaimin juga mengatakan salah satu bahasan dalam revisi UU Desa yang tengah digodok adalah memperjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sesuai dengan amanat UU Desa. Dia yakin peningkatan alokasi dana desa akan lebih mendorong perbaikan ekonomi.